Ungkap Tragedi Kebakaran Glodok Plaza, Pengamat: Jangan Berhenti Sebatas ‘Arus Pendek’

Wednesday, 26 February 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Glodok Plaza Jalan Pinangsia Raya no 1 Jakarta Barat. (foto: Ist)

Glodok Plaza Jalan Pinangsia Raya no 1 Jakarta Barat. (foto: Ist)

JAKARTA, — Pengamat dan Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM) S Tete Marthadilaga berharap pengungkapan tragedi kebakaran Glodok Plaza yang merenggut belasan nyawa, tidak berhenti menyusul klaim yang menyebut musibah disebabkan korsleting atau hubungan arus pendek listrik di belakang sebuah videotron.

“Kalau pengusutan hanya sebatas mengetahui penyebab kebakaran dan mengabaikan korban, sungguh rasanya tak adil. Ini sudah menjadi masalah kemanusiaan, setidaknya adalah ganti rugi terhadap para korban baik yang mengalami luka bakar apalagi yang meninggal ?,” kata Tete Marthadilaga saat gelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/02/2025).

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab ? ,” tegasnya.

Menurut Marthadilaga, pihak yang harus bertanggungjawab adalah pihak pengelola gedung, yakni PT Tiyara selaku pengelola Golden Crown yang berada di lantai 7,8 dan 9 gedung Glodok Plaza,.

Ia menyebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri tidak boleh buang badan, karena diduga kuat, ada pembiaran yang dilakukan oleh oknum sehingga gedung yang tak memenuhi standar keselamatan pun tetap bisa beroperasi.

“Memang benar dari fakta-fakta yang mengemuka, kuat dugaan ada pelanggaran standar keselamatan oleh pihak pengelola dan ironisnya pelanggaran tersebut dibiarkan oleh Pemda,” bebernya.

Mengutip pernyataan Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Marthadilaga mengatakan saat ini ada 360 tempat hiburan di gedung bertingkat yang belum memenuhi standar keselamatan.

Disebutkan Golden Crown dan Tiyara termasuk di dalam gedung bermasalah tersebut. Ironisnya sudah diberikan peringatan sejak 2023 lalu, namun pihak pengelola belum juga memperbaiki sistem keamanan gedung.

“Dari 2023 sudah diperingatkan untuk memperbaiki, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Nah Pemda sendiri kan sudah tahu ada kesalahan dalam pengelolaan gedung tapi pihak Pemda tetap membiarkan tempat tersebut beroperasi,” ungkapnya.

“Alasannya klasik, kalau ditindak dan tidak diijinkan beroperasi karyawan bisa kehilangan pekerjaan,” kata Marthadilaga.

Lebih jauh, Marthadilaga mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam adalah pembayar pajak. Mereka bayar minuman mahal, masuk pun bayar. Karena itu sudah seyogianya pihak pengelola gedung melengkapi tempat usahanya sesuai dengan standar keselamatan yang disyaratkan.

“JIka terjadi musibah dan menyebabkan pengunjung atau karyawan meninggal dunia, saya kira pengelola Golden Crown dan Tiyara harus bertanggungjawab. Tidak cukup hanya sebatas menyampaikan ucapan bela sungkawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Tete Marthadinata juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak Tiyara selaku pengelola Golden Crown. Ia mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

“Izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya, apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Marthadilaga berharap ada kajian ulang terhadap izin operasional THM yang berada di gedung bertingkat di Jakarta

“Jangan sampai nanti ada kejadian serupa, sementara pengawasan Pemda lemah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 15 Januari, sekitar pukul 21.25 WIB diskotek Tiyara atau Golden Crown yang berada di lantai 7,8 dan 9 di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat terbakar.

Akibat kebakaran tercatat 14 orang tewas. Sebanyak 6 jasad korban telah teridentifikasi tim dokter RS Polri Kramat Jati dan telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Sedangkan 8 jasad lainnya belum teridentifikasi. Saat ini proses pencarian korban sudah dihentikan dan akan dilanjutkan proses pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).

Semula titik api diduga berasal dari lantai 7. Belakangan, Puslabfor Polri menyatakan api akibat korsleting atau hubungan arus pendek listrik di belakang sebuah videotron.

Polisi telah memeriksa 42 saksi terkait kebakaran Glodok Plaza yang terdiri dari manajemen Glodok, manajemen Tiara, korban selamat, saksi, dan ahli yang memberikan pendapat terkait kejadian tersebut.

Saat ini proses pencarian korban sudah dihentikan dan akan dilanjutkan proses pembersihan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengatakan setelah TKP selesai dibersihkan pihaknya akan melakukan olah TKP.

“Olah TKP sendiri tunggu pembersihan material-material yang di dalam tersebut, nanti kita akan laksanakan olah TKP yang dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Sipayung di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025).

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini.

“Kami akan melakukan gelar perkara setelah Olah TKP dan pemeriksaan saksi selesai,” tegasnya (jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru