147 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 20 September 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang

Panji Gumilang

JAKARTA–Tak tanggung-tanggung, sebanyak 147 rekening terkait Al Zaytun diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening itu sebagian atas nama pribadi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta beberapa lembaga terkait Al Zaytun lainnya.

Penegakan hukum seperti telah menggilas reputasi Panji Gumilang. Selain kasus TPPO, penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata  Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Bareskrim kini telah meningkatkan status kasus TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang. Peningkatan status atas Panji Gumilang kasus TPPU dan korupsi dana BOS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Tim penyidik yang menangani kasus ini menurut Brigjen Whisnu telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Tercatat ada 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait Panji telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Panji yang kini ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota
Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup
Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku
Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Senin, 30 Juni 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:31 WIB

Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:29 WIB

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:09 WIB

Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:17 WIB

Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:47 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’

Berita Terbaru