147 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Wednesday, 20 September 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang

Panji Gumilang

JAKARTA–Tak tanggung-tanggung, sebanyak 147 rekening terkait Al Zaytun diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening itu sebagian atas nama pribadi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta beberapa lembaga terkait Al Zaytun lainnya.

Penegakan hukum seperti telah menggilas reputasi Panji Gumilang. Selain kasus TPPO, penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata  Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Bareskrim kini telah meningkatkan status kasus TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang. Peningkatan status atas Panji Gumilang kasus TPPU dan korupsi dana BOS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Tim penyidik yang menangani kasus ini menurut Brigjen Whisnu telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Tercatat ada 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait Panji telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Panji yang kini ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga
Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas
Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Thursday, 19 February 2026 - 20:28 WIB

Terkait Video Toraja, Giliran Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar Penyidik Bareskrim

Thursday, 19 February 2026 - 15:29 WIB

Temuan Satgas Saber Pangan, Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Kadiv Humas: Perlu Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Thursday, 19 February 2026 - 14:28 WIB

Warga Jakarta Nggak Perlu Cemas, Tim Saber PMJ Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Sunday, 15 February 2026 - 15:00 WIB

Kerahkan Water Treatmen Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana di Tapteng, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Sunday, 15 February 2026 - 14:43 WIB

Doakan Bencana Segera Berakhir, Kapolri-Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusian ke Wilayah Tapteng

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Friday, 20 Feb 2026 - 10:53 WIB