147 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Wednesday, 20 September 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang

Panji Gumilang

JAKARTA–Tak tanggung-tanggung, sebanyak 147 rekening terkait Al Zaytun diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening itu sebagian atas nama pribadi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta beberapa lembaga terkait Al Zaytun lainnya.

Penegakan hukum seperti telah menggilas reputasi Panji Gumilang. Selain kasus TPPO, penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata  Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Bareskrim kini telah meningkatkan status kasus TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang. Peningkatan status atas Panji Gumilang kasus TPPU dan korupsi dana BOS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Tim penyidik yang menangani kasus ini menurut Brigjen Whisnu telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Tercatat ada 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait Panji telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Panji yang kini ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060
Nikmati Program BPPL Yang Digagas Kementerian ESDM dan PLN, 100 Keluarga Prasejahtera di Fakfak Papua Barat Kini Merdeka Dari Kegelapan
Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61
Pelayanan yang Cepat, Efisien dan Ramah di Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”
Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni
Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi
Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru