Pengacara Alamsyah Hanafian : “Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

Friday, 22 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dugaan tindak pidana pemalsuan akta yang menimpa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani terus bergulir. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024, oleh Iwan Hardiansah, S.H., kuasa hukum Wakil Ketua KUD Dharma Tani.

Kasus ini berawal dari ditemukannya Akta Nomor 02 tertanggal 20 April 2024 yang diduga palsu. Akta tersebut menyatakan adanya perubahan struktur pengurus KUD Dharma Tani tanpa rapat resmi maupun persetujuan dari pengurus sah yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023. Para terlapor, yakni Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib, diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengubah susunan pengurus KUD.

Pengacara senior Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, pemalsuan akta adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya notaris.

“Perubahan struktur pengurus koperasi tanpa melalui mekanisme yang sah adalah pelanggaran hukum berat. Jika benar terjadi pemalsuan atau keterangan palsu, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Alamsyah, Sabtu (16/11/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah penjaga keabsahan dokumen hukum. Jika dugaan keterlibatan seorang notaris dalam kasus ini benar, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini, lanjut Alamsyah, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama koperasi, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen legal mereka. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian berjalan transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kejahatan dokumen dapat merugikan lembaga ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.(red)

Facebook Comments Box

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru