Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Kasus TPPO Ferienjob Mahasiswa ke Jerman

Tuesday, 2 April 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

JAKARTA–Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Dua dari lima tersangka kini jadi buronan Bareskri, yakni ER dan AE yang kini diduga berada di Jerman. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sejak pekan lalu telah dinyatakan sebagai buronan.

“Sejak minggu kemarin sudah terbit DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (2/4/2024).

Masuknya tersangka ER dan AE sebagai DPO karena keduanya selama ini tidak koperatif. Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim, tidak pernah datang.

Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman terkait pemburuan dua tersangka tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Para tersangka diketahui ikut mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Untuk diketahui, diduga ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman. Mosusnya, para mahasiswa itu berangkat untuk mengikuti program magang.

Sampai di Jerman, malah para mahasiswa tersebut malah dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang. Para mahasiswa dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi.

Pada Desember 2023, para mahasiswa tersebut telah dipulangkan ke Indonesia. Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Berita Terkait

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi
Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol
Kapolda Metro Jaya Lantik Enam Kapolres dan Dua Pejabat Utama
Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 19:09 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi

Friday, 9 January 2026 - 14:56 WIB

Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:31 WIB

Kapolda Metro Jaya Lantik Enam Kapolres dan Dua Pejabat Utama

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru