Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Kasus TPPO Ferienjob Mahasiswa ke Jerman

Selasa, 2 April 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

JAKARTA–Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Dua dari lima tersangka kini jadi buronan Bareskri, yakni ER dan AE yang kini diduga berada di Jerman. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sejak pekan lalu telah dinyatakan sebagai buronan.

“Sejak minggu kemarin sudah terbit DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (2/4/2024).

Masuknya tersangka ER dan AE sebagai DPO karena keduanya selama ini tidak koperatif. Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim, tidak pernah datang.

Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman terkait pemburuan dua tersangka tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Para tersangka diketahui ikut mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Untuk diketahui, diduga ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman. Mosusnya, para mahasiswa itu berangkat untuk mengikuti program magang.

Sampai di Jerman, malah para mahasiswa tersebut malah dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang. Para mahasiswa dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi.

Pada Desember 2023, para mahasiswa tersebut telah dipulangkan ke Indonesia. Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Berita Terkait

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas
Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau
Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah
Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja
Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung
Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri
Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:39 WIB

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:22 WIB

Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:04 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Berita Terbaru