Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Kasus TPPO Ferienjob Mahasiswa ke Jerman

Tuesday, 2 April 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

JAKARTA–Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Dua dari lima tersangka kini jadi buronan Bareskri, yakni ER dan AE yang kini diduga berada di Jerman. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sejak pekan lalu telah dinyatakan sebagai buronan.

“Sejak minggu kemarin sudah terbit DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (2/4/2024).

Masuknya tersangka ER dan AE sebagai DPO karena keduanya selama ini tidak koperatif. Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim, tidak pernah datang.

Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman terkait pemburuan dua tersangka tersebut.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Para tersangka diketahui ikut mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Untuk diketahui, diduga ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman. Mosusnya, para mahasiswa itu berangkat untuk mengikuti program magang.

Sampai di Jerman, malah para mahasiswa tersebut malah dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang. Para mahasiswa dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi.

Pada Desember 2023, para mahasiswa tersebut telah dipulangkan ke Indonesia. Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Berita Terkait

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit
SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran
Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah
Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa
Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea
Ditpolairud PMJ Tebar 165 Ribu Benih Udang dan Bandeng di Bekasi
Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan
Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 19:38 WIB

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit

Saturday, 6 June 2026 - 18:21 WIB

SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 15:05 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan

Thursday, 28 May 2026 - 19:14 WIB

Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

Kabar

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:03 WIB