JAKARTA—Ketua Kelompok Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Aziz angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan bernama Wahyudi alias Mukti alias Ali (46) di ruang tahanan Polsek Jatiuwung, Rabu (17/6/2026).
“Kami minta Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabin serta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dipecat. Kejadian ini merupakan kegagalan serius dalam pengawasan tahanan yang menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Ikhwan dalam keterangan pers JMP, Kamis (18/6).
Dikatakan Ikhwan, seorang tahanan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di dalam ruang tahanan tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang sangat serius.
“Tahanan yang berada di rumah tahanan Polri, keselamatannya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab negara dan aparat kepolisian,” kata Ikhwan.
Ditambahkan Ikhwan, meskipun pelaku utama dugaan penganiayaan adalah sesama tahanan, tanggung jawab institusional tetap melekat pada jajaran yang mengelola dan mengawasi ruang tahanan tersebut.
“Kapolri harus mencopot Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Jatiuwung. Sanksi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan komando. Jangan sampai nyawa manusia hilang di dalam tahanan lalu dianggap cukup dengan menetapkan sesama tahanan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan kekerasan yang disebut berlangsung sejak sore hari hingga mengakibatkan korban kritis tidak terdeteksi oleh petugas jaga.
“Kalau benar penganiayaan terjadi sejak sore dan korban mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya meninggal dunia, maka ada pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan tahanan. Apa yang dilakukan petugas saat itu? Mengapa kondisi korban tidak terpantau lebih awal?” katanya.
Ikhwan berharap, Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut kasus ini. “Kami meminta Propam turun tangan secara serius. Seluruh petugas yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tahanan harus diperiksa. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur, maka harus diberikan sanksi tegas,” tuturnya.
Diketahui, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.
Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.**
Penulis : jeffry
Sumber Berita : jmp









