JAKARTA–Bareskrim Polri memastikan bakal menindak oknum anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah oknum polisi yang terlibat narkoba adalah bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ucapnya menegaskan.
Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap beberapa oknum polisi yang terlibat narkoba di Kalimantan Timur berjalan paralel dengan penindakan pelanggaran kode etik Polri.
“Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH (dipecat, red.),” ujarnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa penyidikan kasus para oknum polisi tersebut berjalan profesional dan transparan.
“Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan,” katanya.
Langkah tegas tersebut, ujar dia, merupakan wujud kehadiran Polri sebagai penegak hukum serta upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
“Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas,” ucapnya.
Baru-baru ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan bandar bernama Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, Deky juga diduga menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
Adapun Deky sendiri telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kaltim.**
Penulis : tra
Sumber Berita : Antara









