Polsek Kalideres Tangkap DPO Pelaku Utama Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan

Wednesday, 24 June 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas dengan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial DC alias Pedaw berhasil diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026, saat tengah bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalideres sejak laporan korban diterima.

Kasus ini bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.

Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria berinisial F dan GC.

Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.

Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan DC alias Pedaw yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi penganiayaan sekaligus penguasaan sepeda motor milik korban.

“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 24/6/2026

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.(jp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT PP Polri, Para Purnawirawan Jenderal Polri Tabur Bunga di TMP Kalibata
Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim
Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia
Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!
Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai
Sorot Dugaan Pungli di Samsat Kab Bogor, Ketua ITW: Ini Pelanggaran Serius
Polda Metro Jaya Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo
Tahanan Polsek Jatiuwung Tewas, JMP Minta Kapolsek dan Kapolres Metro Tangerang Dicopot

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 17:29 WIB

Sambut HUT PP Polri, Para Purnawirawan Jenderal Polri Tabur Bunga di TMP Kalibata

Wednesday, 24 June 2026 - 17:56 WIB

Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim

Wednesday, 24 June 2026 - 17:13 WIB

Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia

Wednesday, 24 June 2026 - 16:54 WIB

Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!

Wednesday, 24 June 2026 - 13:06 WIB

Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai

Tuesday, 23 June 2026 - 17:50 WIB

Sorot Dugaan Pungli di Samsat Kab Bogor, Ketua ITW: Ini Pelanggaran Serius

Monday, 22 June 2026 - 17:16 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo

Thursday, 18 June 2026 - 21:19 WIB

Tahanan Polsek Jatiuwung Tewas, JMP Minta Kapolsek dan Kapolres Metro Tangerang Dicopot

Berita Terbaru