JAKARTA–Seluruh proses hukum penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta prinsip kemanusiaan.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan berbagai opini publik yang menyebut adanya tindakan tidak manusiawi dalam proses upaya paksa terhadap kedua tersangka.
“Polri tidak anti kritik, namun seluruh tindakan penyidikan justru sudah mengikuti prosedur yang menghormati HAM,” kata Budi, Senin (22/6).
Dikatakan Budi, salah satu bentuk pemenuhan HAM itu adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum penahanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis, termasuk mendeteksi penyakit bawaan atau potensi penyakit menular.
Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan adanya penyakit bawaan pada kedua tersangka. Berdasarkan rekomendasi medis, penyidik kemudian memberikan perawatan intensif di fasilitas kesehatan tersebut.
“Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani dokter spesialis, ini bukti Polri menghormati hak-hak dasar tersangka,” kata Budi.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa hak-hak humanis lainnya tetap diberikan, termasuk akses bagi keluarga, kuasa hukum, hingga simpatisan untuk menjenguk. Bahkan, salah satu tersangka juga tetap diberi kesempatan menjalani ujian meski sedang dalam perawatan.
Selain aspek kesehatan, Budi menekankan bahwa proses hukum ini berjalan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa dipengaruhi latar belakang maupun ketokohan seseorang.
Ia juga mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai klaim pihak luar yang menyebut kondisi kesehatan para tersangka dalam keadaan baik tanpa dasar medis yang sah. Menurutnya, penilaian kesehatan untuk kepentingan hukum hanya bisa dilakukan oleh tenaga ahli.
“Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah tim dokter,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat menghormati proses pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Budi menegaskan seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga upaya paksa, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat akuntabel.
Sesuai KUHAP
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengingatkan agar publik tidak membangun narasi yang bersifat provokatif di media sosial, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.
Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia sudah menyediakan mekanisme resmi bagi pihak yang keberatan, seperti praperadilan atau pengawasan internal kepolisian, bukan melalui opini publik yang bisa menimbulkan bias.
“Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada yang merasa tidak tepat, ada mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Di tengah proses itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan menilai masih ada opsi lain dalam proses hukum selain penahanan. Ia juga mengkritisi sejumlah langkah administrasi penyidik yang menurutnya terlalu berlebihan, serta menekankan bahwa pemanggilan formal bisa menjadi alternatif sesuai KUHAP.
Dengan berbagai pernyataan tersebut, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa tetap berjalan sesuai aturan, sambil memastikan aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan.
Sumber Berita : antara









