Polda Metro Jaya Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo

Monday, 22 June 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo

Roy Suryo

JAKARTA–Seluruh proses hukum penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta prinsip kemanusiaan.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan berbagai opini publik yang menyebut adanya tindakan tidak manusiawi dalam proses upaya paksa terhadap kedua tersangka.

“Polri tidak anti kritik, namun seluruh tindakan penyidikan justru sudah mengikuti prosedur yang menghormati HAM,” kata Budi, Senin (22/6).

Dikatakan Budi, salah satu bentuk pemenuhan HAM itu adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum penahanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis, termasuk mendeteksi penyakit bawaan atau potensi penyakit menular.

Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan adanya penyakit bawaan pada kedua tersangka. Berdasarkan rekomendasi medis, penyidik kemudian memberikan perawatan intensif di fasilitas kesehatan tersebut.

“Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani dokter spesialis, ini bukti Polri menghormati hak-hak dasar tersangka,” kata Budi.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa hak-hak humanis lainnya tetap diberikan, termasuk akses bagi keluarga, kuasa hukum, hingga simpatisan untuk menjenguk. Bahkan, salah satu tersangka juga tetap diberi kesempatan menjalani ujian meski sedang dalam perawatan.

Selain aspek kesehatan, Budi menekankan bahwa proses hukum ini berjalan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa dipengaruhi latar belakang maupun ketokohan seseorang.

Ia juga mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai klaim pihak luar yang menyebut kondisi kesehatan para tersangka dalam keadaan baik tanpa dasar medis yang sah. Menurutnya, penilaian kesehatan untuk kepentingan hukum hanya bisa dilakukan oleh tenaga ahli.

“Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah tim dokter,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat menghormati proses pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Budi menegaskan seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga upaya paksa, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat akuntabel.

Sesuai KUHAP

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengingatkan agar publik tidak membangun narasi yang bersifat provokatif di media sosial, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.

Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia sudah menyediakan mekanisme resmi bagi pihak yang keberatan, seperti praperadilan atau pengawasan internal kepolisian, bukan melalui opini publik yang bisa menimbulkan bias.

“Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada yang merasa tidak tepat, ada mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Di tengah proses itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan menilai masih ada opsi lain dalam proses hukum selain penahanan. Ia juga mengkritisi sejumlah langkah administrasi penyidik yang menurutnya terlalu berlebihan, serta menekankan bahwa pemanggilan formal bisa menjadi alternatif sesuai KUHAP.

Dengan berbagai pernyataan tersebut, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa tetap berjalan sesuai aturan, sambil memastikan aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru