JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut, penyidik mengamankan tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
Ia menjelaskan RH tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia juga telah menjalani usaha kosmetik ilegal selama dua tahun lebih.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” katanya.
Kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” ungkapnya.
Adapun bahan-bahan untuk membuat produk kosmetik diperoleh dengan cara membeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.
Eko mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia.
Mencapai Rp1,86 Triliun
Sebelu,nya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan temuan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai angka Rp1,866 triliun dalam tenggat waktu 10-21 November 2025.
“Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakartq, beberapa waktu lalu.
Taruna menjelaskan angka tersebut ditemukan setelah dilakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada momen menjelang akhir tahun 2025, baik secara luring maupun daring.
Temuan tersebut, lanjutnya, didominasi kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak dilengkapi dengan dokumentasi ekspor-impor yang jelas. BPOM, lanjut dia, berhasil menemukan setidaknya 109 merek kosmetik dengan jumlah distribusi sebanyak 408.054 buah.
“Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen dengan rincian sebagai berikut, tanpa izin edar 94,30 persen, kesalahan kedua yaitu mengandung bahan dilarang termasuk skincare etiket biru tidak sesuai dengan ketentuan 1,99 persen. Selanjutnya kosmetik kadaluarsa 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 1,46 persen, kosmetik impor tanpa surat keterangan impor itu 0,78 persen,” papar Taruna.
Taruna menekankan penggunaan kosmetik ilegal memiliki berbagai risiko, karena tidak terjamin keamanan mutu dan berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan.
“Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam atau okronosis, perubahan bentuk atau fungsi organ janin teratogenik, hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik,” ujarnya.
Penulis : traginting
Sumber Berita : Antara









