Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada 36 Personel

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA- -Polri telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dari 36 personel tersebut, kata dia, tiga diantaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sedangkan 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 1–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mayoritas personel mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan.

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Terkait kemungkinan para personel tersebut akan ditindak secara pidana, Trunoyudo mengatakan bahwa sejauh ini penegakan hukum terhadap puluhan personel baru sebatas pelanggaran etik.

Dirinya memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.

Diketahui, para personel tersebut menjalani sidang pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan warga negara Indonesia di gelaran DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

Dari puluhan personel tersebut, tiga di antaranya dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan. (jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Polri Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang
Eratkan Silaturahmi Dengan Warga, Kapolres dan Walikota Depok Tarawih Keliling di Masjid Al-Barkah
Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik, Polri Siapkan Hotline 110
Kapolres dan Dandim Depok Turun Langsung Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Sawangan
Banjir Tiga Meter Rendam Perumahan Di Bekasi, Polisi Evakuasi Warga Yang Terjebak
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Kampung Melayu, Banjir Capai 2 Meter
Sidak 27 Pasar, Satgas Pangan PMJ Pastikan Stok Bapokting Cukup Jelang Ramadhan
Menuju Zero Geng Motor, Polda Babel Gencarkan Sosialisasi SKB

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:28 WIB

Polri Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang

Senin, 10 Maret 2025 - 20:51 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik, Polri Siapkan Hotline 110

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:31 WIB

Kapolres dan Dandim Depok Turun Langsung Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Sawangan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:50 WIB

Banjir Tiga Meter Rendam Perumahan Di Bekasi, Polisi Evakuasi Warga Yang Terjebak

Senin, 3 Maret 2025 - 19:42 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Kampung Melayu, Banjir Capai 2 Meter

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:46 WIB

Sidak 27 Pasar, Satgas Pangan PMJ Pastikan Stok Bapokting Cukup Jelang Ramadhan

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:00 WIB

Menuju Zero Geng Motor, Polda Babel Gencarkan Sosialisasi SKB

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:28 WIB

Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani

Ragam

Legislator PDI Perjuangan Desak Kapolres Ngada Dipidana

Rabu, 12 Mar 2025 - 00:34 WIB