Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua anggota sindikat pengedar obat keras ilegal skala besar di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermantomengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Dikatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerintahkan jajaran Subdit I Indag melakukan penyelidikan lapangan.

“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi Hermanto

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon didampingi Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry mengatakan, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda pada 7 Mey 2026.

.
Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka TM alias Teuku Muktawali (26).

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SN alias Syakban Nuddin (24).

Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya :
146.000 butir pil putih Double Y;
33.325 butir obat diduga merek Hexymer;
14.304 butir obat kuning;
4.500 butir obat putih polos;
8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl;
3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos; dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

Kombes Pol Viktor Dean Mackbon menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik.

“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.

Selain dijual secara langsung, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Menurut polisi, pola tersebut menunjukkan modus yang terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut sejatinya merupakan golongan antikolinergik yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Kasubdit Indah AKBP Muh. Ardila Amry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit
SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran
Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah
Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa
Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea
Ditpolairud PMJ Tebar 165 Ribu Benih Udang dan Bandeng di Bekasi
Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan
Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 19:38 WIB

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit

Saturday, 6 June 2026 - 18:21 WIB

SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 15:05 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan

Thursday, 28 May 2026 - 19:14 WIB

Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

Kabar

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:03 WIB