JAKARTA–Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua anggota sindikat pengedar obat keras ilegal skala besar di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermantomengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Dikatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerintahkan jajaran Subdit I Indag melakukan penyelidikan lapangan.
“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi Hermanto
Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon didampingi Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry mengatakan, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda pada 7 Mey 2026.
.
Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka TM alias Teuku Muktawali (26).
Sementara lokasi kedua berada di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SN alias Syakban Nuddin (24).
Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya :
146.000 butir pil putih Double Y;
33.325 butir obat diduga merek Hexymer;
14.304 butir obat kuning;
4.500 butir obat putih polos;
8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl;
3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos; dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Kombes Pol Viktor Dean Mackbon menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.
Selain dijual secara langsung, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online.
Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.
Menurut polisi, pola tersebut menunjukkan modus yang terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut sejatinya merupakan golongan antikolinergik yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Kasubdit Indah AKBP Muh. Ardila Amry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









