Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua anggota sindikat pengedar obat keras ilegal skala besar di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermantomengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Dikatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerintahkan jajaran Subdit I Indag melakukan penyelidikan lapangan.

“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi Hermanto

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon didampingi Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry mengatakan, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda pada 7 Mey 2026.

.
Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka TM alias Teuku Muktawali (26).

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SN alias Syakban Nuddin (24).

Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya :
146.000 butir pil putih Double Y;
33.325 butir obat diduga merek Hexymer;
14.304 butir obat kuning;
4.500 butir obat putih polos;
8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl;
3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos; dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

Kombes Pol Viktor Dean Mackbon menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik.

“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.

Selain dijual secara langsung, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Menurut polisi, pola tersebut menunjukkan modus yang terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut sejatinya merupakan golongan antikolinergik yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Kasubdit Indah AKBP Muh. Ardila Amry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru