JAKARTA– Polda Metro Jaya dan jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor), terhitung sejak 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, 173 orang ditetapkas sebagai tersangka..
“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/26).
Iman mengatakan, kasus kejahatan yang dilakukan tersangka seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Dikatakan Imam, sejumlah kasus yang diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









