Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat viral, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: istimewa)

Sempat viral, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: istimewa)

JAKARTA–Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat ‘tidur panjang’ kembali jadi perbincangan publik. Hal ini disebabkan langkah Kejati DKI Jakarta yang mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, seperti dikutip CNN, Jumat (24/4).

Dapot menerangkan tim penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19. Namun, hingga waktu habis, berkas perkara belum dikembalikan.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Dapot menyebut dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara akan kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.

“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ucap dia.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, selama dua tahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Kubu Firli Bahuri Minta SP3

Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun buka suara langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pengembalian SPDP itu menjadi bukti bahwa penyidik tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa.

“Yang jelas itu SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” kata Ian saat dihubungi Jumat (24/4).

Atas dasar itu, Ian pun meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ucap dia**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Kedepankan Pelayanan Humanis, Polisi Himbau Mahasiswa Pengunjuk Rasa Waspadai Penumpang Gelap
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sebut Jenderal Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Perkuat Program Jaga Jakarta, Kapolda Metro Bersama Pangdam Jaya Gelar Dialog Dengan Warga Jakbar
Usung Program Jakarta On The Spot, Kabid Humas dan Dirreskrimsus PMJ Gelar Layanan Interaktif Dengan Warga Cikarang Barat
IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit
SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran
Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah
Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 13:41 WIB

Kedepankan Pelayanan Humanis, Polisi Himbau Mahasiswa Pengunjuk Rasa Waspadai Penumpang Gelap

Wednesday, 10 June 2026 - 00:26 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sebut Jenderal Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Tuesday, 9 June 2026 - 23:42 WIB

Perkuat Program Jaga Jakarta, Kapolda Metro Bersama Pangdam Jaya Gelar Dialog Dengan Warga Jakbar

Monday, 8 June 2026 - 19:38 WIB

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit

Saturday, 6 June 2026 - 18:21 WIB

SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Berita Terbaru