JAKARTA–Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat ‘tidur panjang’ kembali jadi perbincangan publik. Hal ini disebabkan langkah Kejati DKI Jakarta yang mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, seperti dikutip CNN, Jumat (24/4).
Dapot menerangkan tim penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19. Namun, hingga waktu habis, berkas perkara belum dikembalikan.
“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” katanya.
Lebih lanjut, Dapot menyebut dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara akan kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.
“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ucap dia.
Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, selama dua tahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Kubu Firli Bahuri Minta SP3
Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun buka suara langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pengembalian SPDP itu menjadi bukti bahwa penyidik tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa.
“Yang jelas itu SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” kata Ian saat dihubungi Jumat (24/4).
Atas dasar itu, Ian pun meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ucap dia**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : CNN









