Diskusi Publik Soal Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, MK Dituduh Gelar Karpet Merah kepada Gibran Menjadi Cawapres

Sunday, 22 October 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Salestinus (ist)

Petrus Salestinus (ist)

JAKARTA – Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 lalu masih menjadi pergunjingan hangat di tengah masyarakat, pengamat politik, maupun nitizen. Putusan itu disebut mengukuhkan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga demi mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu mendapat karpet merah menjadi Capres-Cawapres 2024. Terus terang saja, orang yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo. Kini putra pertama Presiden Jokowi itu secara resmi dinyatakan Partai Golkar menjadi Cawapres Prabowo.

Pada Sabtu (21/10/2023) Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) menggelar diskusi publik bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” yang memunculkan berbagai komentar nitizen di media sosial. Diskusi yang diselenggarakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta selatan mengetengahkan advokat Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokasi Indonesia (TPDI) Tama S Langkun yang juga jubir TPN Ganjar-Mahfud MH, serta pakar komunikolog Dr Emrus Sihombing

Petrus Selestinus memandang, keputusan MK tersebut berpotensi melanggar Konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya” jelas Petrus.

Akibat hukumnya, katanya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, serta merta kehilangan sifat mengikat itu oleh ketentuan pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009.

Selain itu, lanjut Petrus, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman bisa saja atau berotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. “Khususnya Anwar Usman dapat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk memroses dugaan pelanggaran etik dan bisa berujung pemecatan,” paparnya.

Petrus menambahkan, “Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai Capres atau Cawapres, dengan menggunakan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, akan berpotensi digugat karena menggunakan putusan MK yang boleh jadi tidak sah”.

Tama S Langkun pun menyorot tajam Keputusan MK dimaksud. “Menurut saya dalam putusan MK, putusan ini tidak untuk orang muda. Putusan MK seperti ni untuk mendorong orang muda, seperti yang digembor-gemborkan, ini tidak sama sekali untuk orang muda. Putusan ini tidak bilang begitu. Putusan ini bilang begini; berusia pada usia 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan,” urainya.

Langkun berpendapat, bicara legal standing biasanya di MK sangat kuat. Namun sekarang tampaknya longgar. Kenapa? Ada Mahasiswa pengagum Walilota Solo, tiba tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. “Kan tidak ada hubungannya juga. Sebab, yang digugat materi tentang kelapa daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Jadi, begitu masuk permohonan ditolak. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima,” kata Langkun membandingkan.

Mantan aktivis antikorupsi ICW tersebut menjelaskan, putusan itu memuat norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi dirusak. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden. MK tidak mencampuri angka umur minimal 40 tahun karena tidak melanggar konstitusi. Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. “Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegasnya. (songa)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:36 WIB

Kerja Bakti Bersih-Bersih Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Sunday, 8 February 2026 - 15:23 WIB

Imparsial Sebut Problem Polri Bukan Wacana di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Sunday, 1 February 2026 - 19:14 WIB

Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Berita Terbaru