Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan

JAKARTA – Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan. Saat ini, wanita yang bersengketa dengan PT Blue Bird ini masih terus berjuang untuk menuntut hak sahamnya di perusahaan transportasi tersebut.

Menyusul putusan aneh dan sesat dari Mahkamah Agung dimana Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan PT Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak untuk membayar Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

Mintarsih Abdul Latief rencananya segera melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.

“Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah penzoliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar,”  ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024.

Ditanya kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja usai menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya,” terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

“Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker,” pungkasnya (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku
Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polda Banten Bakal Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece Saat Peringatan HUT RI ke-80

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:02 WIB

Berjibaku Gagalkan Aksi Pencurian, Dua Warga Depok Dapat Penghargaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:26 WIB

Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:41 WIB

Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa

Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Berita Terbaru