JAKARTA–Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan. Firli diperiksa sebagai tersangka lebih kurang 10 jam.
Firli dicecar pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB, terkait seluruh harta benda tersangka Firli Bahuri.
Usai pemeriksaan Firli langsung meninggalkan gedung Bareskrim Polri tanpa ada komentar apa pun yang keluar dari mulutnya. “Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Selain masalah harta benda istri, anak dan keluarga ada juga aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset dimaksud yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
Menurut Trunoyudo, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri untuk kepentingan tersangka. Sebab, Firli menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 1 Desember 2023.
“Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Trunoyudo. Usai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Sementaravitu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihak segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
“Kami akan melakukan eksekusi, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan,” kata Tumpak. Salinan putusan Dewas KPK lanjut Tumpak telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri.(Tom/Tra)