Terungkap! Eks Kapolres Bima Kota Berangkatkan Keluarga Umrah Pakai Uang Setoran Narkoba

Tuesday, 7 July 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (ist)

Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (ist)

MATARAM–Penuntut umum menyebut Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk ibadah umrah memakai uang setoran hasil penjualan narkoba jenis shabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Penuntut umum menyampaikan hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoronomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

“Iya, sesuai dakwaanpenuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, 7 Juli dilansir ANTARA.

Ia menerangkan dakwaan Didik Putra Kuncoro dibacakan hari ini di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam dakwaan, diuraikan keterangan terdakwa Didik pada Rabu, 26 November 2025 menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dari jaringan Koko Erwin.

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Rombongan yang berangkat umrah, dalam dakwaan disebut berjumlah tujuh orang. Penuntut umum turut merincikan nama-nama yang masuk dalam tujuh orangtersebut selain nama terdakwa Didik.

Pertama, istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernamaUhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Jaksa dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Terungkap peran A. Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis shabu secara bertahap.

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan
Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur
Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng
BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar
Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Berita Terkait

Monday, 6 July 2026 - 22:04 WIB

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi

Sunday, 5 July 2026 - 07:28 WIB

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG

Thursday, 2 July 2026 - 16:30 WIB

Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:51 WIB

Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terbaru