Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola birokrasi.

Skandal ini juga disebut sebagai alarm keras atas risiko penempatan perwira aktif TNI dan Polri di luar struktur institusi induknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus tersebut memperpanjang daftar persoalan ketika aparat keamanan diberi kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.

“Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan TNI-Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata,” kata Zaenur, Jumat (3/7/2026).

Menurut Zaenur, kehadiran perwira aktif di lembaga sipil seperti BGN tidak otomatis menghadirkan kedisiplinan.
Sebaliknya, kondisi itu justru berpotensi menciptakan relasi kuasa yang membuat pegawai sipil enggan melakukan pengawasan secara kritis. Akibatnya, pengelolaan anggaran dalam jumlah besar untuk program nasional menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya sangat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi,” imbuhnya.

Selain persoalan relasi kuasa, Zaenur juga menilai penempatan prajurit aktif di BGN bermasalah dari sisi regulasi.
Menurutnya, penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Saya juga melihat penugasan TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan dasar hukum tersebut membuat pelaksanaan tugas, kewenangan, hingga keputusan yang diambil para perwira aktif berada dalam posisi yang rentan dipersoalkan.

Berdasarkan Undang-Undang TNI, kata Zaenur, ruang penugasan prajurit aktif di luar institusi militer dibatasi hanya pada kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan dan keamanan.

“Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu sangat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zaenur menilai penyidikan kasus tersebut semestinya menggunakan mekanisme koneksitas untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, apabila memang ditemukan bukti.

Menurutnya, perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat ditangani melalui tim penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun karena dugaan korupsi MBG berkaitan dengan kepentingan sipil, proses persidangannya seharusnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Militer.

Di sisi lain, Zaenur juga mengkritik aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ia menilai regulasi yang berlaku masih terlalu longgar sehingga membuka peluang personel Polri menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

“Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur kalau memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Menurutnya, penetapan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

“Ini hampir tidak pernah. Kejaksaan tidak pernah menersangkakan anggota polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : suara

Berita Terkait

Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kompak Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Ketua JMP Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Brankas Berisi Uang Rp60 Miliar di Kafe de’Clan Signature
Ada Apa Gerangan? Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Puluhan Tentara
Diduga Jadi ‘Markas’ Praktik 3 Kasus Korupsi Kakap, Cafe de’CLAN Disegel Polisi
Polisi Sita Uang Rp60 Miliar Dari Kafe De’Clan Signature Terkait Kasus Korupsi
Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 18:06 WIB

Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kompak Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Thursday, 9 July 2026 - 17:14 WIB

Ketua JMP Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Brankas Berisi Uang Rp60 Miliar di Kafe de’Clan Signature

Thursday, 9 July 2026 - 08:29 WIB

Ada Apa Gerangan? Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Puluhan Tentara

Wednesday, 8 July 2026 - 23:45 WIB

Polisi Sita Uang Rp60 Miliar Dari Kafe De’Clan Signature Terkait Kasus Korupsi

Monday, 6 July 2026 - 22:04 WIB

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi

Sunday, 5 July 2026 - 07:28 WIB

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Berita Terbaru