Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola birokrasi.

Skandal ini juga disebut sebagai alarm keras atas risiko penempatan perwira aktif TNI dan Polri di luar struktur institusi induknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus tersebut memperpanjang daftar persoalan ketika aparat keamanan diberi kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.

“Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan TNI-Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata,” kata Zaenur, Jumat (3/7/2026).

Menurut Zaenur, kehadiran perwira aktif di lembaga sipil seperti BGN tidak otomatis menghadirkan kedisiplinan.
Sebaliknya, kondisi itu justru berpotensi menciptakan relasi kuasa yang membuat pegawai sipil enggan melakukan pengawasan secara kritis. Akibatnya, pengelolaan anggaran dalam jumlah besar untuk program nasional menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya sangat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi,” imbuhnya.

Selain persoalan relasi kuasa, Zaenur juga menilai penempatan prajurit aktif di BGN bermasalah dari sisi regulasi.
Menurutnya, penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Saya juga melihat penugasan TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan dasar hukum tersebut membuat pelaksanaan tugas, kewenangan, hingga keputusan yang diambil para perwira aktif berada dalam posisi yang rentan dipersoalkan.

Berdasarkan Undang-Undang TNI, kata Zaenur, ruang penugasan prajurit aktif di luar institusi militer dibatasi hanya pada kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan dan keamanan.

“Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu sangat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zaenur menilai penyidikan kasus tersebut semestinya menggunakan mekanisme koneksitas untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, apabila memang ditemukan bukti.

Menurutnya, perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat ditangani melalui tim penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun karena dugaan korupsi MBG berkaitan dengan kepentingan sipil, proses persidangannya seharusnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Militer.

Di sisi lain, Zaenur juga mengkritik aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ia menilai regulasi yang berlaku masih terlalu longgar sehingga membuka peluang personel Polri menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

“Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur kalau memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Menurutnya, penetapan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

“Ini hampir tidak pernah. Kejaksaan tidak pernah menersangkakan anggota polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : suara

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 01:58 WIB

Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Wednesday, 7 October 2026 - 22:41 WIB

Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Saturday, 26 September 2026 - 13:11 WIB

Saat Adik Berhadapan dengan Hukum, Keluarga Komjen Pol (Purn) Fadil Imran Pilih Tak Intervensi

Friday, 25 September 2026 - 16:57 WIB

Wadirlantas Bayar Denda ETLE, PAKAR: Jangan Sampai Humanisme Menenggelamkan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Ragam

Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr

Wednesday, 7 Oct 2026 - 22:41 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Rony Samtana Tarigan menjadi Irjen Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam,3 Oktober 2026. (Foto: Istimewa).

Profil

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi

Wednesday, 7 Oct 2026 - 19:30 WIB