Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan  Penyidik, Alasannya Dinilai Tidak Wajar

Thursday, 21 December 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  (Foto : Ist)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Alasan ketidakhadirannya yang disampaikan Firli dalam surat yang kirim melalui penasehat hukumnya Ian Iskandar dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023). “Ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka dinilai tidak wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik menurut Kombes Ade Safri segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Tersangka diminta koperatif sehingga proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo cepat tuntas. 
 
Ditambahkan Kombes Ade Safri, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri salah satunya tentang seluruh harta bendanya.

Harta dimaksud, baik harta benda istri, anak dan keluarga. Sebab, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan tersangka Firli Bahuri dalam LHKPN.

Sebab, masalah harta ini belum diterangkan tersangka Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan pada pemeriksaan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bunyi pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami. Begitu juga harta benda anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menyusuri Jalan Sudirman Tanpa Pengawal, ICPW Sebut Sikap “Agak Laen” Kapolda Metro Irjen Asep Layak Ditauladani
Jurnalis Diusir Saat Meliput HUT Polantas ke-70, Ketua JMP Protes
Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI
Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh
Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans
Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda
Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo
Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Tuesday, 30 September 2025 - 16:35 WIB

Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru