Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan  Penyidik, Alasannya Dinilai Tidak Wajar

Thursday, 21 December 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  (Foto : Ist)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Alasan ketidakhadirannya yang disampaikan Firli dalam surat yang kirim melalui penasehat hukumnya Ian Iskandar dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023). “Ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka dinilai tidak wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik menurut Kombes Ade Safri segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Tersangka diminta koperatif sehingga proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo cepat tuntas. 
 
Ditambahkan Kombes Ade Safri, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri salah satunya tentang seluruh harta bendanya.

Harta dimaksud, baik harta benda istri, anak dan keluarga. Sebab, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan tersangka Firli Bahuri dalam LHKPN.

Sebab, masalah harta ini belum diterangkan tersangka Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan pada pemeriksaan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bunyi pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami. Begitu juga harta benda anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan
Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor
Didukung Petugas Yang Sigap dan Humanis, Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Mahasiswa UB Riset ke Taiwan, Teliti Konservasi Orangutan di Film Petualangan Sherina 2

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Friday, 19 December 2025 - 10:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang

Thursday, 18 December 2025 - 14:08 WIB

Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok

Thursday, 18 December 2025 - 13:51 WIB

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Wednesday, 17 December 2025 - 14:05 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Saturday, 13 December 2025 - 13:40 WIB

Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Dua Matel di Kalibata

Berita Terbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di acara Apel Nelayan Kamtibmas yang digelar di Lapangan Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Kamis (18/12)

Kabar

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Thursday, 18 Dec 2025 - 13:51 WIB