Firli Kian Terpojok, Polda Metro Jaya Minta Ditjen Imigrasi Keluarkan Perintah Pencekalan ke Luar Negeri

Jumat, 24 November 2023 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Firli Bahuri Kian terpojok. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK  ini juga dicegah oleh Polda Metro Jaya berpergian ke luar negeri.

Surat permohonan pencegahan terhadap Firli telah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (24/11/2023).

Langkah ini dilakukan pihak Polda Metro Jaya guna mengantisipasi agar Firli tidak meninggalkan Tanah Air untuk 20 hari ke depan. “Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dijeratan pasal pemerasan hingga gratifikasi. Firli diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan yang dilakukan Firli terkait pengusutan kasus korupsi di Kementan kurun waktu tahun 2020 sampai 2023. Firli diduga menerima sesuatu imbalan dengan harapan kasus dugaan korupsi di Kementan tidak diungkap pihak KPK.

Isu yang beredar, Firli meminta imbalan kepada Syahrul Yasin Limpo Rp50 miliar. Firli dan Syahrul Yasin Limpo sempat melakukan pertemuan yang dijembatani Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Keduanya bertemu di rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri dan di lapangan bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri mulai minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara. etelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri juga dicegah oleh Polda Metro Jaya berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan terhadap Firli telah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (24/11/2023).

Langkah ini dilakukan pihak Polda Metro Jaya guna mengantisipasi agar Firli tidak meninggalkan Tanah Air untuk 20 hari kedepan. “Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dijeratan pasal pemerasan hingga gratifikasi. Firli diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan yang dilakukan Firli terkait pengusutan kasus korupsi di Kementan kurun waktu tahun 2020 sampai 2023. Firli diduga menerima sesuatu imbalan dengan harapan kasus dugaan korupsi di Kementan tidak diungkap pihak KPK.

Isu yang beredar, Firli meminta imbalan kepada Syahrul Yasin Limpo Rp50 miliar. Firli dan Syahrul Yasin Limpo sempat melakukan pertemuan yang dijembatani Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Keduanya bertemu di rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri dan di lapangan bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri mulai minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol
Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran
Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu
Kapolri: Tidak Ada Toleransi Untuk Aksi Premanisme
Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme
Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi
Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:54 WIB

Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WIB

Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:48 WIB

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:25 WIB

Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:26 WIB

Samsat Jakarta Selatan Sajikan Layanan Prima

Berita Terbaru

Jumpa Pers pengungkapan kasus narkoba di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba. (Humas PMJ)

Stop Narkoba

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Modus Bungkus Kopi

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:00 WIB