Ada Apa Gerangan? Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Puluhan Tentara

Thursday, 9 July 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah tersebut dengan senjata laras panjang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel tampak disiagakan di gerbang utama dan area sekitar rumah. Selain aparat berseragam, beberapa pria berpakaian sipil juga terlihat melakukan pengamanan. Di dalam kompleks kediaman, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus tampak keluar masuk.

Penjagaan ekstra ini menjadi sorotan publik karena terjadi setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe itu disebut-sebut adalah milik Febri Adriansyah.

Dari pengeledahan di kafe itu, polisi menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, lalu USD 889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya hampir mencapai Rp60 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang menyangkut PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, penyidik telah menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Situasi ini mengingatkan publik pada insiden 2024 ketika Febrie diduga dikuntit di kafe de’Clan Signature, yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier(JP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta
Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 01:42 WIB

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB