JAKARTA–Proses pelantikan Brigjen Pol. Komarudin sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri memicu polemik. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengendus adanya dugaan kejanggalan prosedur dan indikasi maladministrasi dalam mutasi kilat perwira tinggi tersebut.
Polemik ini bermula dari inkonsistensi keputusan dinas internal Polri. Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Komarudin awalnya ditunjuk untuk menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wasprof) Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Dengan posisi tersebut, pangkat Komaruddin otomatis naik setingkat lebih tinggi. Yang awalnya dalam golongan Perwira Menengah, kini Komaruddin telah masuk dalam jajaran Perwira Tinggi.
Namun, saat pelantikan resmi digelar, Komarudin justru dilantik menduduki posisi Dirregident Korlantas Polri
Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS, mengkritik keras fenomena perubahan jabatan dalam waktu singkat yang dinilai terjadi tanpa penjelasan transparan kepada publik tersebut.
Menurutnya, langkah ini berpotensi menabrak asas kepastian hukum dan tata kelola organisasi yang bersih.
“Bulan lalu TR ditunjuk sebagai Karo Wasprof Divpropam, tiba-tiba diganti jabatan lain tanpa penjelasan yang jelas. Ini mencederai asas kepastian dan profesionalitas di tubuh Polri,” katanya kepada awak media, Selasa (8/7).
Bambang menambahkan, mutasi yang dinilai tidak konsisten ini berisiko memicu kebingungan struktural di internal korps Bhayangkara serta berpotensi mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas institusi.
Indikasi adanya pemutusan mata rantai koordinasi administrasi semakin menguat menyusul pernyataan langsung dari Brigjen Pol. Komarudin. Jenderal bintang satu tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui dinamika perubahan Surat Telegram terkait penugasan dirinya.
“Saya tidak tahu soal TR itu. Saya ini hanya prajurit Bhayangkara. Siap ditempatkan di mana saja sesuai perintah pimpinan,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi wartawan.
Meskipun demikian, ia menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas barunya di Korlantas Polri secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, Divisi Humas Polri belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi mengenai dasar hukum dan alasan di balik pembatalan penempatan awal Brigjen Komarudin dari Divpropam ke Korlantas.
Untuk diketahui, Komarudin dilantik pada upacara serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di NTMC Korlantas Polri pada Senin (6/7).
Posisi Dirregident Korlantas Polri merupakan lini basah dan jabatan strategis hukum yang memegang otoritas penuh terhadap sistem registrasi kendaraan bermotor, regulasi penerbitan SIM, serta pengolahan data identitas pengendara di seluruh wilayah Indonesia. (JP)









