JAKARTA–Sebuah perusahaan, yakni Sky Tech Indonesia mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah akibat barang miliknya yang ada di gudang diambil paksa pihak PT TDI. Kasus ini segera akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.
Pengambilan paksa alias penjarahan barang-barang itu diduga buntut sengketa bisnis murni antara PT Sky Tech Indonesia dengan PT TDI yang belum terselesaikan sampai saat ini, Sabtu (25/11/2023).
Cuaca mendung dan hujan rintik-rintik di kawasan Kp. Pondok Rangon, Kota Bekasi pada Kamis (23/11/2023) siang tidak menghalangi belasan karyawan PT TDI mengangkut barang-barang dari gudang milik PT Sky Tech Indonesia menggunakan mobil box Lalamove.
Belasan karyawan PT TDI dan pengacara Wilson Ong serta diback up dua-puluhan oknum preman mengangkut barang yang di gudang tersebut.
Ferdy William sebagai Direktur PT Sky Tech Indonesia terpaksa memberikan kunci gudang karena diancam akan dikeroyok dan ditusuk.
Mereka dengan mudahnya membuka gudang yang semula telah digembok rapat.
Kanit Mapolsek Jatisampurna, Bekasi hadir di lokasi saat aksi pengangkutan paksa barang oleh pihak PT TDI. Dia datang ke lokasi karena ada laporan dari kuasa hukum pihak PT Sky Tech Indonesia.
Berdasarkan informasi sempat terjadi insiden ketika mobil truk Lalamove ingin merangsek ke area gudang PT Sky Tech Indonesia sempat dihalang-halangi oleh Kanit Polsek Jatisampurna dan pengacara PT Sky Tech Indonesia.
Namun, belasan orang dari pihak PT TDI tetap memaksakan mobil box tersebut terus melaju ke area gudang hingga hampir menabrak Kanit dan pengacara PT Sky Tech Indonesia. Kemudian mereka mengambil dan mengangkut paksa barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
Pihak PT TDI berhasil membuka paksa gudang dan memasukkan barang-barang dari gudang ke mobil box dan dibawa keluar dari lokasi PT Sky Tech Indonesia.
Ketika kejadian ini dikonfirmasi ke kuasa hukum PT Sky Tech Indonesia, Syarif Hidayatullah membenarkan aksi main paksa pihak PT TDI. Syarif menyayangkan adanya kejadian penjarahan dan premanisme yang terjadi di depan aparat keamanan tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Selain itu, lanjut Syarif tindakan PT TDI yang notabene sebuah perusahaan PMA yang dikontrol Terra Drone Group dari Jepang jelas-jelas bisa menimbulkan kesan yang buruk terhadap negara Jepang yang selalu menjunjung tinggi hukum dalam melaksanakan usahanya. “Kami segera melaporkan kejadian ini ke Polda Metro,” tegas Syarif.
Setelah adanya laporan tersebut, Syarif berharap, aparat Polda Metro segera mengejar dan menangkap pelaku penjarahan dan menemukan barang-barang yang dijarahnya, sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan dan aksi aksi premanisme dapat diberantas.
Selain itu, Syarif juga berharap Polda Metro bisa mengeluarkan orang-orang PT Terra Drone Indonesia yang masih menguasai lahan PT Sky Tech Indonesia, karena jelas itu merupakan pidana penyerobotan lahan.
Syarif juga mengimbau kepada Kedubes Jepang untuk memberikan sanksi kepada Terra Drone Jepang yang sudah seharusnya turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum oleh PT TDI.
Secara terpisah, Direktur PT Sky Tech Indonesia, Ferdy William ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan secara spesifik perkara ini. Ia hanya menyampaikan bahwa kasus ini adalah murni bisnis. Namun dia membenarkan saat kejadian dirinya ada di tempat dan diancam, diintimidasi dan dipaksa oleh lawan.
Ferdy berharap perkara ini ditangani dengan mengedepankan hukum, bukan dengan cara vandalis, anarkis dan premanisme. Ferdy mendorong kasus ini agar secepatnya ditangani dan diproses oleh penegak hukum, sehingga kebenaran dan keadilan menjadi supremasi hukum (tom)
Secara terpisah, Direktur PT Sky Tech Indonesia, Ferdy William ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan secara spesifik perkara ini. Ia hanya menyampaikan bahwa kasus ini adalah murni bisnis. Namun dia membenarkan saat kejadian dirinya ada di tempat dan diancam, diintimidasi dan dipaksa oleh lawan.
Ferdy berharap perkara ini ditangani dengan mengedepankan hukum, bukan dengan cara vandalis, anarkis dan premanisme. Ferdy mendorong kasus ini agar secepatnya ditangani dan diproses oleh penegak hukum, sehingga kebenaran dan keadilan menjadi supremasi hukum