JAKARTA–Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, sesuai ketentuan KUHP baru yang saat ini berlaku saat ini, perbuatan anggota Polri dan TNI yang menuding pedagang es kue menggunakan bahan spons bisa dijerat pidana.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengungkap tindakan yang dilakukan anggota Polri dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” kata Erasmus, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Erasmus menuturkan dalam peristiwa itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Mengacu pada aturan tersebut, pada peristiwa tuduhan kepada pedagang es kue secara nyata telah melanggar prosedur.
“ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi,” ungkap Erasmus.
ICJR, kata dia, meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Dia juga menekankan agar, upaya memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya harus dijamin pemerintah.
“Serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum harus dipastikan tidak lagi terjadi,” tutur dia.
Sebelumnya, pedagang es kue bernama Sudrajat (50) menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya viral di media sosial setelah dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung pun memastikan, para anggota yang terlibat dalam peristiwa menuduh pedagang es kue, dalam proses pemeriksaan internal. Hal ini lantaran tuduhan es kue tersebut berbahaya karena berasal dari spons salah dan tidak berlandaskan.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Antara









