JAKARTA–Ketua KPK Firli Bahuri diminta mematuhi proses hukum dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli jangan cari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Meyro Jaya.
Hal itu dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/1013). “ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia.
Pihaknya berharap, Ketua KPK Firli sebagai aparat penegak hukum bisa memberi contoh dan kooperatif untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak korupsi berupa pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Sebab, dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian sudah cukup untuk mentapkan tersangka.
Dari bukti itu, kesimpulan penyidik mengerucut pada tersangka. Karenanya, ICW berharap Polda Metro Jaya tidak ragu melanjutkan proses hukumnya.
Kurnia juga meminta Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPS
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam statua sebagai saksi kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023). Namun Firli mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan ada agenda lain yang sudah lebih dulu terjadwal.
Firli minta Polda Metro Jaya untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Pihak KPK telah berkirim surat kepada Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran Firli atas panggilan penyidik dengan tembusan kepada Kapolri dan Menkopolhukam. (tra/tom)