ICW Protes Keras, Minta KPU Umumkan 12 Nama Bakal Caleg Mantan Koruptor Secara Terbuka

Saturday, 26 August 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (foto istimewa)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (foto istimewa)

KABAR PERSADA–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus, ternyata ada 12 nama mantan koruptor yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk tinggat DPR RI dan DPD RI yang dipublikasikan 19 Augustus 2023 lalu. Terkait temuan tersebut, ICW meminta pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengungumkan nama tersebut secara terbuka kepada masayarakat

“ICW mendesak pihak KPU untuk segera mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan terpidana koruptor. Apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg tersebut, nantinya akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu 202,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Kurnia menambahkan, semestinya ada kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang.

“Kalau begini keadaannya (koruptor jadi caleg) sepertinya, pemberantasan korupsi masih menjadi angan-angan semu,” ujar Kurnia.

Lebih jauh, Kurnia mengatakan, munculnya nama-nama mantan koruptor sebagai caleg adalah bukti nyata bahwa sampai saat ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi, karena tidak kunjung mengumumkan status hukum bakal calon legislatif itu. Hal ini lanjut Kurnia terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.

Pernyataan itu kata Kurnia justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan, mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS dinilai Kurnia Ramadhan akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Apalagi informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT),  otomatis probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.

Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

ICW secara tegas mengatakan, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur. KPU  dianggap tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. Ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang
Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi
Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 13:42 WIB

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Wednesday, 14 January 2026 - 13:27 WIB

Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang

Wednesday, 14 January 2026 - 01:06 WIB

Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang

Monday, 12 January 2026 - 19:09 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:55 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol

Berita Terbaru