JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berhenti hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi atau tidak percaya lagi dengan Polri.
“Masyarakat tidak percaya dengan institusi polisi yang mau membenahi institusinya akibat pelanggaran anggota. Itu mengakibatkan tidak ada efek jera,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sugeng juga menyebutkan komitmen dari Kepolisian bahwa kasus ini akan diproses pidana, dengan menunggu hasil sidang etik.
“Yang saya harapkan, sidang etik ini tidak membuat keputusan yang meringankan mereka. Yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau demosi (penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah) itu harus tetap dikuatkan. Karena kalau sidang etik menyatakan PTDH menjadi demosi, ini bisa jadi alasan bahwa pidananya tidak diproses,” jelasnya.
Sugeng juga menambahkan kalau anggota Kepolisian yang diduga melakukan pidana tidak diproses pidana, bisa muncul pembangkangan sosial juga.
“Yaitu bahwa masyarakat bisa menilai jika diperiksa oleh polisi apabila mereka diduga melakukan tindak pidana, mereka akan minta perlakuan yang sama. ‘Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana saja tidak dipidana, kenapa kami diperiksa untuk pidana?” jelas Sugeng.
Karena itu Sugeng mengingatkan agar Polri harus membawa kasus tersebut ke ranah pidana seusai sidang etik tuntas. (jef)
Penulis : jeffri pinem
Editor : tra ginting
Sumber Berita : Antara