Janggal, Situs Resmi KPK Sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Terakhir Lapor LHKPN Tahun 2022

Sunday, 7 January 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Latif M Usman dikenal sebagai Pamen Polri yang memiliki segudang prestasi. (foto : Ist)

Kombes Pol Latif M Usman dikenal sebagai Pamen Polri yang memiliki segudang prestasi. (foto : Ist)

JAKARTA–Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi M Latif Usman mendadak jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah awak media menilai pamen Polri ini telah abai dalam memenuhi kewajibannya terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situs resmi KPK pada laman elhkpn.kpk.go.id, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022. Mengutip laporan Harian Pelita.Id, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 tersebut pun sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021. Ada kesan LHKPN 2022 hanya copy paste LHKPN 2021.

Semestinya penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan organisasi

KPK sendiri berulang kali menekankan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan LHKPN. Salah satu bukti keseriusan KPK sudah perbaharui regulasi untuk mensanksi para pihak terkait yang tak patuh melaporkan LHKPN-nya sebagaimana dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, lewat keterangan tertulis, tahun silam.

Menjadi catatan, LHKPN awalnya dicetuskan sebagai langkah penting mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Mengacu laman elhkpn.kpk.go.id, Kombes Latif memiliki total kekayaan sejumlah Rp 4.802.183.000. Jumlah tersebut terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan hasil warisan yakni tanah seluas 487 m2 di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan seluas 1042 m2/1000 m2 di Semarang Rp 3.025.000.000, tanah dan bangunan seluas 895 m2/400 m2 di Semarang Rp 650.000.000.

Lalu tanah dan bangunan hasil perolehan sendiri terletak di Semarang seluas 98 m2/80 m2 senilai Rp 289.000.000.

Sedangkan kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. yakni dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yaitu mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000 serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016, Rp. 8.000.000.

Selain itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp 77.683.000 Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sukseskan Program “Jaga Jakarta”, Kapolres Depok Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Amankan Kota
Menyusuri Jalan Sudirman Tanpa Pengawal, ICPW Sebut Sikap “Agak Laen” Kapolda Metro Irjen Asep Layak Ditauladani
Jurnalis Diusir Saat Meliput HUT Polantas ke-70, Ketua JMP Protes
Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI
Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh
Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans
Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda
Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Monday, 29 September 2025 - 20:25 WIB

Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru