JAKARTA–Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi M Latif Usman mendadak jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah awak media menilai pamen Polri ini telah abai dalam memenuhi kewajibannya terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situs resmi KPK pada laman elhkpn.kpk.go.id, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022. Mengutip laporan Harian Pelita.Id, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 tersebut pun sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021. Ada kesan LHKPN 2022 hanya copy paste LHKPN 2021.
Semestinya penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan organisasi
KPK sendiri berulang kali menekankan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan LHKPN. Salah satu bukti keseriusan KPK sudah perbaharui regulasi untuk mensanksi para pihak terkait yang tak patuh melaporkan LHKPN-nya sebagaimana dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, lewat keterangan tertulis, tahun silam.
Menjadi catatan, LHKPN awalnya dicetuskan sebagai langkah penting mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Mengacu laman elhkpn.kpk.go.id, Kombes Latif memiliki total kekayaan sejumlah Rp 4.802.183.000. Jumlah tersebut terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan hasil warisan yakni tanah seluas 487 m2 di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan seluas 1042 m2/1000 m2 di Semarang Rp 3.025.000.000, tanah dan bangunan seluas 895 m2/400 m2 di Semarang Rp 650.000.000.
Lalu tanah dan bangunan hasil perolehan sendiri terletak di Semarang seluas 98 m2/80 m2 senilai Rp 289.000.000.
Sedangkan kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. yakni dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yaitu mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000 serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016, Rp. 8.000.000.
Selain itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp 77.683.000 Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021. (tom/tra)