JAKARTA–Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Sang jenderal diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya dari setiap transaksi yang dilakukan. Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya Lodewyk Pusung.
Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.(JP)
Sumber Berita : viva









