JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) pada semester I 2026, periode Januari-Juni.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan sedikitnya 2.054 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Danang.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku, antara lain:
• Uang tunai senilai Rp2.076.009.000
• 14 pucuk senjata api
• 41 senjata tajam
• 1.825 unit sepeda motor
• 22 unit mobil
• 296 unit telepon genggam
• 10 unit laptop
• 95 butir peluru
• 110 kunci T/Y
• 145 tabung gas LPG
• 4 unit softgun
• 866,98 gram emas
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan sebagian barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) periode Januari-Juni 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Kemudian, Danang juga menyebutkan para pelaku dikenai sejumlah pasal, yakni:
Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor): Ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu yang memberatkan, termasuk penggunaan alat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 479 KUHP (Curas): (1) Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 306 & Pasal 307 KUHP: Mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi siapa saja yang tanpa hak membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam di tempat umum, Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun hingga 20 (dua) puluh tahun (tergantung spesifikasi kepemilikan senjata atau bahan peledak secara ilegal).
Pasal 591 KUHP (Penadahan): Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.(JP)
Sumber Berita : antara








