Ungkap Ribuan Kasus 3C, Polda Metro Jaya Sita 14 Pistol Berikut 95 Peluru

Tuesday, 30 June 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) pada semester I 2026, periode Januari-Juni.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan ​dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan sedikitnya 2.054 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Danang.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku, antara lain:

• Uang tunai senilai Rp2.076.009.000
• 14 pucuk senjata api
• 41 senjata tajam
• 1.825 unit sepeda motor
• 22 unit mobil
• 296 unit telepon genggam
• 10 unit laptop
• 95 butir peluru
• 110 kunci T/Y
• 145 tabung gas LPG
• 4 unit softgun
• 866,98 gram emas

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan sebagian barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) periode Januari-Juni 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Kemudian, Danang juga menyebutkan para pelaku dikenai sejumlah pasal, yakni:
Pasal 477 KUHP (Curat/Curanmor): Ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu yang memberatkan, termasuk penggunaan alat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 479 KUHP (Curas): (1) Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 306 & Pasal 307 KUHP: Mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi siapa saja yang tanpa hak membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam di tempat umum, Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun hingga 20 (dua) puluh tahun (tergantung spesifikasi kepemilikan senjata atau bahan peledak secara ilegal).

Pasal 591 KUHP (Penadahan): Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.(JP)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Kapolri Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Pekan Olahraga Polri 2026
Sambut HUT PP Polri, Para Purnawirawan Jenderal Tabur Bunga di TMP Kalibata
Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim
Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia
Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!
Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 19:30 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling

Tuesday, 30 June 2026 - 18:44 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Tuesday, 30 June 2026 - 17:24 WIB

Ungkap Ribuan Kasus 3C, Polda Metro Jaya Sita 14 Pistol Berikut 95 Peluru

Thursday, 25 June 2026 - 17:29 WIB

Sambut HUT PP Polri, Para Purnawirawan Jenderal Tabur Bunga di TMP Kalibata

Wednesday, 24 June 2026 - 17:56 WIB

Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim

Wednesday, 24 June 2026 - 17:13 WIB

Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia

Wednesday, 24 June 2026 - 16:54 WIB

Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!

Wednesday, 24 June 2026 - 13:06 WIB

Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai

Berita Terbaru

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Tuesday, 30 Jun 2026 - 18:44 WIB