JAKARTA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik.
Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang sedang menunjukkan kartu pers resmi. Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput, Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.
“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.
Menyikapi tindakan pengusiran jurnalis tersebut membuat geram Ketua Jurnalis Mitra Polri (JMP) Ikhwan Andi Azis.
“Kita sangat menyayangkan terjadinya insiden pengusiran ini. Ini namanya menghalang-halangi tugas jurnalis. Lagi pula, kenapa wartawan peliput mesti dibatasi ? Ada apa ?,” kata Ikhwan.
Masih menurut Ikhwan, tindakan anggota Propram yang berlebihan tersebut harus menjadi perhatian pimpinan Polri, khususnya Kakorlantas Polri. “Kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Apalgi kan para petinggi Polri kerap menyatakan jurnalis sebagai mitra. Lalu kenapa mitra diusir,”katanya.
Suara Nitizen News menulis, tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.**
Sumber Berita : suaranitizennews