Kapolres Jakarta Pusat Ultimatum Enam Tahanan Kabur, Meyerah Atau Ditindak Tegas

Jumat, 23 Februari 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat  Kombes Susatyo Purnomo Condro, gelar Jumpa Pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, gelar Jumpa Pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

JAKARTA—Gerak cepat tim khusus Polres Jakarta Pusat memburu para tahanan yang kabur Rutan Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2023) dini hari, membuahkan hasil. Hingga hari ini, sebanyak 10 tahanan sudah dikembalikan ke sel tahanan. Sementara sisanya, enam tahanan lainnya masih diburu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebaiknya keenam tahanan yang sedang dalam pengejaran tersebut segera menyerahkan diri. Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran  sampai akhirnya tahanan tersebut berhasil ditangkap.

“Kami terus mencari dan memburu dimana pun mereka berada dan bersembunyi. Kami mengimbau kepada keenam buronan itu segera menyerahkan diri,” kata  Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (23/2/2024).

Kombes Susatyo mengatakan, pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas jika keenam tersangka tersebut tidak mau menyerahkan diri. Apalagi jika melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Terkait perburuan terhadap keenam tahanan ini, Kombes Susatyo berharap masyarakat ikut membantu. Dikatakan, pihaknya sangat menghargai jika Masyarakat mengetahui keberadaan buronan tersebut melaporkan kepada polisi terdekat.

“Kami sengaja merisilis foto para tahanan yang kabur agar Masyarakat bisa mengenali mereka,” katanya.

Menambahkan keterangannya, Kombes Susatyo mengingatkan pihak-pihak tertentu yang ikut  membantu kaburnya para tersangka akan diproses secara aturan yang berlaku. Dikatakan, termasuk pihak yang berupaya menghambat pencarian polisi terhadap keenam buronan.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah kabur pada Senin (19/2/2024) dinihari. Mereka  memotong terali besi kamar mandi menggunakan gergaji besi. Hasil pemeriksaan terungkap, gergaji tersebut didapat dari salah satu istri tersangka yang menyelundupkannya ke Polsek Tanah Abang saat jam besuk.

Disebutkan proses pemotongan terali besi tersebut  memakan waktu hingga tiga minggu. Mereka memotong  secara bergantian. Saat proses pemotongan, para tersangka terus bernyanyi sehingga gergaji saat memotong terali tidak terdemgar petugas jaga. Kasus kaburnya ke 16 tersangka baru  diketahui setelah warga melapor bahwa di belakang gedung polsek banyak orang tak dikenal berlarian.

Keenam tersangka yang kabur dari tahanan Polsek Tanah Abang yang masih diburu polisi;

  1. Renal (26) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  2. Harizqullah Arrahman (23) warga Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
  3. Muhamad Aqdas (24) warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat
  4. Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat
  5. Ferdinan (24) warga Antapani, Bandung
  6. Welen Saputra Thio (24) warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Sanksi Etik

Polres Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali, oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 Personil Polsek Tanah Abang sbb :

  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan. Jumat ( 23/2/2024 )

Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal
Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Tangkap Lima Tersangka
Mobil Polisi Dibakar di Depok, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Kompolnas Bersyukur Polisi Tidak Terprovokasi
Kapolda Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, AKBP Dermawan Karosekali Jadi Dirtahti Polda Metro Jaya
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sapa Pemudik di Bakauheni, Imbau berhati-hati di Jalan
KSAD: Pemecatan Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Way Kanan, Tunggu Vonis Pengadilan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:11 WIB

Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal

Selasa, 22 April 2025 - 01:42 WIB

Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Tangkap Lima Tersangka

Senin, 21 April 2025 - 15:27 WIB

Mobil Polisi Dibakar di Depok, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Selasa, 15 April 2025 - 12:55 WIB

Kapolda Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, AKBP Dermawan Karosekali Jadi Dirtahti Polda Metro Jaya

Rabu, 9 April 2025 - 14:28 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam

Kamis, 3 April 2025 - 21:41 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sapa Pemudik di Bakauheni, Imbau berhati-hati di Jalan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:36 WIB

KSAD: Pemecatan Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Way Kanan, Tunggu Vonis Pengadilan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:28 WIB

TNI: Oknum Yang Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru