Kapolres Jakarta Pusat Ultimatum Enam Tahanan Kabur, Meyerah Atau Ditindak Tegas

Friday, 23 February 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat  Kombes Susatyo Purnomo Condro, gelar Jumpa Pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, gelar Jumpa Pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

JAKARTA—Gerak cepat tim khusus Polres Jakarta Pusat memburu para tahanan yang kabur Rutan Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2023) dini hari, membuahkan hasil. Hingga hari ini, sebanyak 10 tahanan sudah dikembalikan ke sel tahanan. Sementara sisanya, enam tahanan lainnya masih diburu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebaiknya keenam tahanan yang sedang dalam pengejaran tersebut segera menyerahkan diri. Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran  sampai akhirnya tahanan tersebut berhasil ditangkap.

“Kami terus mencari dan memburu dimana pun mereka berada dan bersembunyi. Kami mengimbau kepada keenam buronan itu segera menyerahkan diri,” kata  Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (23/2/2024).

Kombes Susatyo mengatakan, pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas jika keenam tersangka tersebut tidak mau menyerahkan diri. Apalagi jika melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Terkait perburuan terhadap keenam tahanan ini, Kombes Susatyo berharap masyarakat ikut membantu. Dikatakan, pihaknya sangat menghargai jika Masyarakat mengetahui keberadaan buronan tersebut melaporkan kepada polisi terdekat.

“Kami sengaja merisilis foto para tahanan yang kabur agar Masyarakat bisa mengenali mereka,” katanya.

Menambahkan keterangannya, Kombes Susatyo mengingatkan pihak-pihak tertentu yang ikut  membantu kaburnya para tersangka akan diproses secara aturan yang berlaku. Dikatakan, termasuk pihak yang berupaya menghambat pencarian polisi terhadap keenam buronan.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah kabur pada Senin (19/2/2024) dinihari. Mereka  memotong terali besi kamar mandi menggunakan gergaji besi. Hasil pemeriksaan terungkap, gergaji tersebut didapat dari salah satu istri tersangka yang menyelundupkannya ke Polsek Tanah Abang saat jam besuk.

Disebutkan proses pemotongan terali besi tersebut  memakan waktu hingga tiga minggu. Mereka memotong  secara bergantian. Saat proses pemotongan, para tersangka terus bernyanyi sehingga gergaji saat memotong terali tidak terdemgar petugas jaga. Kasus kaburnya ke 16 tersangka baru  diketahui setelah warga melapor bahwa di belakang gedung polsek banyak orang tak dikenal berlarian.

Keenam tersangka yang kabur dari tahanan Polsek Tanah Abang yang masih diburu polisi;

  1. Renal (26) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  2. Harizqullah Arrahman (23) warga Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
  3. Muhamad Aqdas (24) warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat
  4. Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat
  5. Ferdinan (24) warga Antapani, Bandung
  6. Welen Saputra Thio (24) warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Sanksi Etik

Polres Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali, oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 Personil Polsek Tanah Abang sbb :

  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan. Jumat ( 23/2/2024 )

Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri
Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga
Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan
Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 13:16 WIB

Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

Wednesday, 29 October 2025 - 22:49 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 October 2025 - 15:15 WIB

Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga

Monday, 27 October 2025 - 22:38 WIB

Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan

Thursday, 16 October 2025 - 15:07 WIB

Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita

Sunday, 12 October 2025 - 17:03 WIB

DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Thursday, 9 October 2025 - 18:14 WIB

Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta

Wednesday, 8 October 2025 - 16:34 WIB

Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Berita Terbaru

Peringatan bahaya narkoba  di Kampung Boncos, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. (Kompas/RIMA WAHYUNINGRUM)

Stop Narkoba

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:09 WIB