Ketua Presidium ICPW: Reformasi Polri Sudah Selesai Yang Diperlukan Restorasi

Wednesday, 17 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto (foto: Ist)

Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto (foto: Ist)

JAKARTA –Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto angkat bicara terkait wacana Reformasi Polri. Katanya, reformasi terhadap institusi Polri sudah selesai, yang perlu dilakukan saat ini adalah restorasi kelembagaan.

“Reformasi terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya telah selesai. Saat ini, langkah yang paling relevan adalah melakukan restorasi kelembagaan, bukan kembali menggaungkan reformasi,” kata Bambang Suranto lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Pengamat yang biasa dipanggil Bamsur ini mengatakan fokus saat ini harus diarahkan pada penguatan institusi, bukan pembenahan yang bersifat mendasar. Dikatakan, reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagian dari gelombang besar reformasi nasional pasca-peristiwa Trisakti pada Mei 1998.

“Momentum ini menjadi pendorong utama perubahan di berbagai sektor, termasuk institusi penegak hukum. Perubahan signifikan dalam struktur dan sistem Polri ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bamsur.

Diketahui tonggak yuridis formil yang menegaskan pemisahan Polri dari institusi militer dan memperjelas fungsi serta kedudukannya sebagai lembaga sipil yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Kini, lebih dari dua dekade sejak reformasi tersebut, saatnya memasuki fase restorasi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” katanya

Restorasi tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan dan budaya organisasi, tetapi juga mencakup revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai demokratis dalam tubuh Polri serta memastikan bahwa institusi ini mampu menjawab tantangan masyarakat madani—masyarakat yang beretika, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, serta harmoni sosial.

Menurutnya dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Sementara Pasal 4 menegaskan tujuan Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain restorasi, reposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga menjadi sorotan penting. Kompolnas yang dibentuk dalam semangat reformasi, dinilai perlu diberi peran lebih strategis dan independen agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Reposisi Kompolnas dalam revisi Undang Undang Kepolisian diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap Polri, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

“Langkah-langkah restoratif dan reposisi ini bukan hanya soal kelembagaan, tetapi bagian dari usaha membentuk Polri yang modern, berintegritas, dan dekat dengan rakyat, sesuai cita-cita reformasi yang telah dicapai sejak lebih dari dua dekade lalu,” pungkasnya. (jef)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : ICPW

Berita Terkait

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani
Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri
Kompolnas Minta Polda Metro Bongkar Otak Kericuhan 27 Agustus, Jejak Dana Diburu
Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”
Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua
Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:55 WIB

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?

Saturday, 5 September 2026 - 11:58 WIB

PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan

Thursday, 3 September 2026 - 20:42 WIB

Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Thursday, 3 September 2026 - 20:14 WIB

Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri

Thursday, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”

Wednesday, 2 September 2026 - 18:55 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua

Wednesday, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Tuesday, 1 September 2026 - 14:13 WIB

Pascarusuh DPR, Kapolda Metro Jaya Jenguk Dua Polisi dan Pengemudi Ojol yang Terluka

Berita Terbaru