KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Saturday, 8 June 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

teraang Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan

teraang Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan

JAKARTA–Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.

Menurut KMHDI, pengelolaan tambang semestinya dilakukan oleh negara melalui BUMN dan keuntungannya dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Hal tersebut lebih sesuai dengan amanat UUD Pasal 33 ayat 2 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” kata Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan di Jakarta, Jumat (7/6)

Lebih jauh, Darmawan mengatakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan resiko tinggi. Hal ini karena tidak semua ormas memiliki kesiapan dan keahlian memadai mengelola usaha pertambangan karena usaha ini memerlukan modal dalam jumlah besar.

“Resiko mengelola tambang juga sangat tinggi, terutama dampaknya terhadap bidang lainya seperti lingkungan, ekonomi, dan konflik sosial,” katanya.

Darmawan mengatakan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan secara tidak langsung juga bisa menyeret ormas tersebut dalam lingkaran persoalan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Karena sampai sekarang ini praktik pertambangan di Indonesia tidak bisa dihindari dari kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang menyelimutinya,” terangnya.

“Sederhananya, jika berpikiran buruk negara semacam menyeret ormas agama untuk masuk dalam lingkaran kerusakan lingkungan dan konflik sosial tersebut,” terangnya

Disamping itu, menurut Darmawan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan agenda transisi energi yang tengah digalakan oleh pemerintah dan dunia.

“Pemberian izin tambang, terkhusus batu bara tentu tidak sejalan dengan agenda transisi energi. Karena batu bara merupakan fosil yang saat ini sebagai penyumbang emisi terbesar yang mengakibatkan pemanasan global,” terangnya.

Untuk itu, Darmawan pun meminta pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan para menterinya meninjau ulang dan memperhitungkan kembali segala resiko yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : I Made Bawa Yasa

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru