KPU Dikasih Tahu PPATK Ada Transaksi Janggal Parpol Jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah 

Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terkait temuan transaksi janggal masa kampanye Pemilu 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PPTAK menyebut ada rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023 terjadi trasaksi, baik uang masuk mau pun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, surat dari PPATK  telah diterima pihaknya pada 12 Desember 2023. Surat dalam bentuk hardcopy itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang mendukung integrasi bangsa tertanggal 8 Desember 2023.

“PPTAK dalam suratnya ke KPU menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang ratusan miliar rupiah,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Transaksi keuangan itu lanjut Idham berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Namun PPATK kata Idham tidak merinci sumber dana dan penerima transaksi keuangan tersebut.

Sebab, data yang diberikan PPATK kepada KPU hanya dalam bentuk data global. “Berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan, tidak secara rinci,” tutur Idham.

Dikataka Idham, pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah tersebut. Namun, dia berjanji dalam rapat dengan peserta Pemilu, pihaknya akan mengingatkan kembali tentang batasan dana kampanye.

Partai peserta pemilu juga akan dingatkan masalah batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

Jika larangan ini dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu. 

Dijelaskan Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Swasta maupun BUMN. PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

Sebab, penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB bisa saja menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika KPU tidak melakukan pelarangan. KPU akan menggencarkan sosialisasi masalah aturan penggunaan dana kampanye.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amankan Debat Perdana Calon Gubernur Jakarta, Polda Metro Jaya Sebar 1.634 Personil di JIExpo Kemayoran
12 Anak Panti Asuhan Tangerang Korban Pelecehan Dibawa Ke Save House
HUT Polwan ke-76, Kapolri : Polisi Wanita Semakin Eksis dan Semakin Dicintai
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Keposong, Boyolali
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal
Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit
Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas
Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Berkat Aplikasi SIPAGI, Tim Patroli Polres Jakbar Ringkus 8 Anak Remaja Bawa Sajam dan Busur Panah

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB