Kasus Jual Narkoba, MA Tetap Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus transaksi narkoba. Sebab, kasasi yang diajukan terdakwa Teddy ditolak majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan kasasi terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua itu dibacakan majelis hakim agung  yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023). “Permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa ditolak,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya.

Terdakwa Teddy Minahasa bersama komplotannya menurut majelis hakim agung terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba. Padahal narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim agung dalam putusannya yang dibacakan Surya Jaya mengatakan, putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. “Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.

Mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah telah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Perbuatan tercela itu dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Melalui kaki tangannya sabu tersebut dijual kepada sesorang yang diketahui sebagai bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya juga telah memvonis komplotannya, yakni Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 tahun penjara dan Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antisipasi Penyelewengan, INW Minta Barang Bukti Narkoba Jangan Disimpan Berlama-Lama
Dukung Desk Pemberantasan Narkoba Pimpinan Kapolri, INW Sebut Ada Gembong Narkoba Divonis Mati Masih Beroperasi Dari Balik Jeruji
Kapolri Sigit Tegaskan, Bandar Narkoba Bakal Dikurung di Sel Pengamanan Super Maksimum
Bulan November, Jajaran Polda Babel Berhasil Ungkap 20 Kasus Peredaran Narkoba
Pertama Kali, Polri Bongkar Laboratorium Hashish Di Bali, Barang Bukti Rp 1,5 Triliun
Napi Bobol Rutan Salemba, INW : Ada Perencanaan Matang Melibatkan Oknum dan Sindikat Narkoba
Gawat, Obat Berbahaya Tramadol Dijual Bebas di Jakarta, INW Desak Kapolda Metro dan Pj Gubernur Turun Tangan
Kapolri Perintahkan Jajaran Berantas Narkoba dan Judi Online

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pimpin Apel Operasi Lilin 2024, Kapolda: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:14 WIB

AKP Rudi Terharu, Dapat Surat Cinta Dari Siswa SD Karet 15 Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:07 WIB

Polres Jakarta Barat Giring Belasan Remaja Konvoi Bawa Clurit

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:42 WIB

Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru, Tim Siber Awasi Medsos, Humas Polda Metro Jaya Pakai Strategi Konten Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:58 WIB

Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Berjaya di Vietnam, Sabet Tujuh Medali Emas, Empat Perak, Lima Perunggu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:48 WIB

Respon Cepat, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Temui Ibu dan Anak Korban Penyekapan

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37 WIB

Tanggapi Wacana SIM dan STNK Seumur Hidup, ITW Sebut Anggota DPR Kurang Memahami Persoalan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:28 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Makan Siang Bersama

Berita Terbaru