JAKARTA— Berkat Closed Circuit Television (CCTV), penyidik Dittipnarkoba Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap seorang yang diduga menjual pil ekstasi di Kafe KLOUD Sky Dining kawasan Senopati, Jakarta Selatan
“Bandarnya sudah ditangkap di Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Diberitakan, pada Sabtu (18/1/2023) Tim gabungan Dittipnarkoba Mabes Polri Bersama Bea Cukai menggerebek tempat hiburan malam kafe KLOUD Sky Dining.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five yang berserakan di lantai. Diduga pemilik barang haram tersebut buru-buru membuang saat mengetahui kedatangan petugas.
Menyusul temuan tersebut, petugas yang meyakini ada transaksi narkoba di tempat hiburan malam itu melakukan pendalaman dengan memanfaatkan CCTV di Kafe tersebut. Akhirnya, seorang yang diduga bandar narkoba, berinisial D ditangkap.
Dalam keterangannya, Mukti tidak merinci terkait penangkapan bandar narkotika tersebut. Alasannya masih melakukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.
Dalam razia itu, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram, yakni A dan O. Pihak Polri menurut Brigjen Mukti akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika (tom/tra)