JAKARTA–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) merespons kabar yang beredar di media sosial terkait eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo yang menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa warga binaan juga diperbolehkan melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia.
Beredar di media sosial kabar bahwa eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Unggahan di media sosial itu juga memperlihatkan foto Ferdy Sambo dan beberapa warga binaan lainnya mengenakan baju berwarna hijau bersama petugas dan beberapa orang berpakaian rapi.
Kemudian, terdapat foto yang bertuliskan jurnal locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.(tra)
Sumber Berita : Kompas









