JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri di dalam peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Merkuri atau raksa (Hg), yaitu logam cair berwarna perak yang beracun dan tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), biasa dipakai untuk pengolahan emas secara tradisional atau untuk kebutuhan industri tertentu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAL dan H.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D Mackbon mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok,” kata Vicktor, Rabu (13/5/2026).
Vicktor mengungkapkan, kasus ini terungkap saat polisi dan Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan peti kemas.
Petugas pun menemukan 760 botol yang berisi 1 Kg merkuri per botol dan disimpan di dalam selongsong karton.
Botol-botol tersebut juga disisipkan di antara ratusan gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ungkap Vicktor.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan di TKP, peti kemas berisi bahan kimia berbahaya itu rencananya hendak dikirim ke Filipina. Pengiriman merkuri tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dan dijual dengan harga Rp 2,7 juta per Kg.
“Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL,” ujar Vicktor.(jp)
Sumber Berita : tribun









