Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

JAKARTA–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut pola peredaran narkotika di Indonesia belakangan ini berkembang pesat dan semakin sulit dideteksi.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta, Rabu, mengatakan jenis narkotika kini tidak lagi terbatas pada heroin atau ekstasi, tetapi telah berkembang dalam bentuk cair, sintetis, hingga tersamarkan dalam rokok elektronik.

“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan penguatan regulasi yang tidak dapat dilakukan BNN sendiri, melainkan melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam upaya tersebut, BNN memperkuat kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui audiensi pimpinan kedua lembaga di Jakarta pada 10 April 2026.

Suyudi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dan menilai masih diperlukan penguatan kolaborasi ke depan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi berbasis data ilmiah.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
Kedua lembaga juga sepakat memperbarui nota kesepahaman guna memperkuat landasan hukum kerja sama serta memperluas kolaborasi.

Sebelumnya, Kepala BNN mengusulkan pengaturan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape secara masif. Sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.**

Facebook Comments Box

Penulis : traginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 19:14 WIB

Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Tuesday, 26 May 2026 - 18:12 WIB

Patroli Siber Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Asusila di Ruang Digital

Monday, 25 May 2026 - 14:34 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase

Friday, 22 May 2026 - 22:59 WIB

Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, Begini Respons GRIB Jaya

Friday, 22 May 2026 - 22:36 WIB

Tak Sampai Sebulan, Polisi Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Pelaku Ditangkap

Friday, 22 May 2026 - 10:51 WIB

Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB