Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

JAKARTA–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut pola peredaran narkotika di Indonesia belakangan ini berkembang pesat dan semakin sulit dideteksi.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta, Rabu, mengatakan jenis narkotika kini tidak lagi terbatas pada heroin atau ekstasi, tetapi telah berkembang dalam bentuk cair, sintetis, hingga tersamarkan dalam rokok elektronik.

“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan penguatan regulasi yang tidak dapat dilakukan BNN sendiri, melainkan melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam upaya tersebut, BNN memperkuat kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui audiensi pimpinan kedua lembaga di Jakarta pada 10 April 2026.

Suyudi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dan menilai masih diperlukan penguatan kolaborasi ke depan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi berbasis data ilmiah.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
Kedua lembaga juga sepakat memperbarui nota kesepahaman guna memperkuat landasan hukum kerja sama serta memperluas kolaborasi.

Sebelumnya, Kepala BNN mengusulkan pengaturan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape secara masif. Sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.**

Facebook Comments Box

Penulis : traginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sidak Kampung “Narkoba” Bahari Tanpa Gas Air Mata, Sinyal Pendekatan Baru Kapolda Metro?
Dari Kampung Ambon ke Boncos, Perang Narkoba Tak Cukup dengan Gerebek
Tiga Legislator Gerindra Terciduk Pesta Narkoba, Ujungnya Restorative Justice
Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus
Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika
Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu
Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba
Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 15:04 WIB

Dari Kampung Ambon ke Boncos, Perang Narkoba Tak Cukup dengan Gerebek

Friday, 2 October 2026 - 04:42 WIB

Tiga Legislator Gerindra Terciduk Pesta Narkoba, Ujungnya Restorative Justice

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Tuesday, 22 September 2026 - 02:30 WIB

Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 10 September 2026 - 15:03 WIB

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Berita Terbaru

Ragam

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Thursday, 15 Oct 2026 - 14:23 WIB