OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka

Saturday, 28 June 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap para tersangka di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) malam.

KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dianggap tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep juga menyebut, jumlah proyek yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, di Dinas PUPR, jumlahnya ada empat proyek, dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, jumlahnya ada dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga total nilai proyek adalah sebesar Rp231,8 miliar.

Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT, Jumat lalu.

Lebih lanjut, kata Asep, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut. Oleh karena itu, Asep mengatakan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kata Asep, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka, kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol
Kapolda Metro Jaya Lantik Enam Kapolres dan Dua Pejabat Utama
Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok
Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 14:56 WIB

Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:55 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Berita Terbaru