OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka

Saturday, 28 June 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap para tersangka di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) malam.

KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dianggap tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep juga menyebut, jumlah proyek yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, di Dinas PUPR, jumlahnya ada empat proyek, dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, jumlahnya ada dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga total nilai proyek adalah sebesar Rp231,8 miliar.

Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT, Jumat lalu.

Lebih lanjut, kata Asep, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut. Oleh karena itu, Asep mengatakan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kata Asep, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka, kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai
Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik
Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Tuesday, 30 September 2025 - 16:35 WIB

Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru