JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap para tersangka di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) malam.
KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dianggap tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep juga menyebut, jumlah proyek yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, di Dinas PUPR, jumlahnya ada empat proyek, dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, jumlahnya ada dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga total nilai proyek adalah sebesar Rp231,8 miliar.
Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT, Jumat lalu.
Lebih lanjut, kata Asep, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut. Oleh karena itu, Asep mengatakan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kata Asep, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka, kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.**
Sumber Berita : Antara