Patok ‘Cukai’ HP di Rutan KPK, 12 Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

JAKARTA–Sebanyak 12 orang dari 90 pegawai KPK dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik. Mereka disebut menerima suap uang puluhan hingga ratusan juta dalam kurun lima tahun dari 2018 sampai 2023.

Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin. “Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusannya, Kamis (15/2/2024).

Dewan pengawas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan. Tujuannya guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ke 12 pegawai tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, para terduga pelaku melakukan pungli dengan memasang tarif. Para tersangka tahanan KPK baru dibolehkan menggunakan handphone di dalam rutan jika menyerahkan sejumlah uang.

Untuk bisa membawa masuk handphone ke rutan dikenakan tarif berkisar Rp 10-20 juta. Namun, setiap bulan para tersangka diminta membayar uang tambahan Rp 5 juta.

Dijelaskan, uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang ‘dituakan’. Setelah terkumpul selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk dan disebut sebagai lurah.

Orang dimaksud mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Setiap bulan terkumpul uang sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari korting atau orang kepercayaan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival. Ada juga melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA.

Ke 12 pegawai yang diduga menerima uang tersebut;

1. Terperiksa I Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total sekitar Rp182.000.000

3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total sekitar Rp111.000.000

4. Terperiksa IV Candra dengan total sekitar Rp114.100.000

5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total sekitar Rp98.600.000

6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total sekitar Rp109.100.000

7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total sekitar Rp102.600.000

8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total sekitar Rp101.600.000

9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total sekitar Rp95.600.000

10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total sekitar Rp95.600.000

11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total sekitar Rp65.000.000

12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total sekitar Rp95.600.000

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpin Apel Operasi Lilin 2024, Kapolda: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Di Satpas SIM Cilenggang Tangsel, Calo SIM Kian Merajalela
AKP Rudi Terharu, Dapat Surat Cinta Dari Siswa SD Karet 15 Jakarta Pusat
Polres Jakarta Barat Giring Belasan Remaja Konvoi Bawa Clurit
Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru, Tim Siber Awasi Medsos, Humas Polda Metro Jaya Pakai Strategi Konten Kreatif
Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Berjaya di Vietnam, Sabet Tujuh Medali Emas, Empat Perak, Lima Perunggu
Respon Cepat, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Temui Ibu dan Anak Korban Penyekapan
Tanggapi Wacana SIM dan STNK Seumur Hidup, ITW Sebut Anggota DPR Kurang Memahami Persoalan

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pimpin Apel Operasi Lilin 2024, Kapolda: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:14 WIB

AKP Rudi Terharu, Dapat Surat Cinta Dari Siswa SD Karet 15 Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:07 WIB

Polres Jakarta Barat Giring Belasan Remaja Konvoi Bawa Clurit

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:42 WIB

Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru, Tim Siber Awasi Medsos, Humas Polda Metro Jaya Pakai Strategi Konten Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:58 WIB

Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Berjaya di Vietnam, Sabet Tujuh Medali Emas, Empat Perak, Lima Perunggu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:48 WIB

Respon Cepat, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Temui Ibu dan Anak Korban Penyekapan

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37 WIB

Tanggapi Wacana SIM dan STNK Seumur Hidup, ITW Sebut Anggota DPR Kurang Memahami Persoalan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:28 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Makan Siang Bersama

Berita Terbaru