JAKARTA–Sebanyak 12 orang dari 90 pegawai KPK dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik. Mereka disebut menerima suap uang puluhan hingga ratusan juta dalam kurun lima tahun dari 2018 sampai 2023.
Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin. “Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusannya, Kamis (15/2/2024).
Dewan pengawas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan. Tujuannya guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ke 12 pegawai tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, para terduga pelaku melakukan pungli dengan memasang tarif. Para tersangka tahanan KPK baru dibolehkan menggunakan handphone di dalam rutan jika menyerahkan sejumlah uang.
Untuk bisa membawa masuk handphone ke rutan dikenakan tarif berkisar Rp 10-20 juta. Namun, setiap bulan para tersangka diminta membayar uang tambahan Rp 5 juta.
Dijelaskan, uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang ‘dituakan’. Setelah terkumpul selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk dan disebut sebagai lurah.
Orang dimaksud mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.
Setiap bulan terkumpul uang sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari korting atau orang kepercayaan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival. Ada juga melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA.
Ke 12 pegawai yang diduga menerima uang tersebut;
1. Terperiksa I Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total sekitar Rp182.000.000
3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total sekitar Rp111.000.000
4. Terperiksa IV Candra dengan total sekitar Rp114.100.000
5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total sekitar Rp98.600.000
6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total sekitar Rp109.100.000
7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total sekitar Rp102.600.000
8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total sekitar Rp101.600.000
9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total sekitar Rp95.600.000
10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total sekitar Rp95.600.000
11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total sekitar Rp65.000.000
12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total sekitar Rp95.600.000