JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial E.R.I. (22) dan menyita barang bukti sabu seberat 102,2 gram yang disamarkan dalam kemasan bertuliskan “Fragile” di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dan dilakban dengan tulisan “Fragile”, kemudian dimasukkan ke dalam paper bag warna merah untuk mengelabui petugas.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Pada hari Senin, 2 Maret 2026, kami berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berinisial E.R.I. dengan jumlah barang bukti 102,2 gram di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar AKP Rumangga.
Ia juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.
“Setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti dan telusuri sampai ke bandarnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









