Perbuatan Mantan Kapolres Ngada Melecehkan Anak Di Bawah Umur Cederai Rasa Kemanusiaan

Friday, 14 March 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menindak  AKBP Fajar Widyadharma LS terkait kasus narkoba dan asusila.

Polri menindak AKBP Fajar Widyadharma LS terkait kasus narkoba dan asusila.

JAKARTA–Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), merupakan perbuatan yang mencederai rasa kemanusiaan.

Oleh sebab itu, Kemenham menilai, tindakan kriminal semacam itu perlu mendapat hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pelindungan hak-hak anak.

“Kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Kemenham juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar memprioritaskan penangan bagi anak yang menjadi korban. Pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan dalam proses peradilan perlu menjadi perhatian.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogianya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal.

Dia menjelaskan anak merupakan kelompok rentan sehingga harus mendapatkan pelindungan khusus. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kerentanan anak juga terjadi di dunia digital. Ini terlihat dari penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS. Oleh sebab itu, Kemenham mendorong ditegakkanya ketentuan terkait pelindungan anak dalam sistem elektronik.

Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan perlu adanya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan pelindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual, sehingga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak dapat tercipta.

“Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” demikian Munafrizal.

Sebelumnya, Kamis (13/3), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Di samping itu, FWLS didapati positif menggunakan narkoba saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) mengenai kasus dugaan asusila terhadap yang bersangkutan.(red)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru