JAKARTA–Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), merupakan perbuatan yang mencederai rasa kemanusiaan.
Oleh sebab itu, Kemenham menilai, tindakan kriminal semacam itu perlu mendapat hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pelindungan hak-hak anak.
“Kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Kemenham juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar memprioritaskan penangan bagi anak yang menjadi korban. Pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan dalam proses peradilan perlu menjadi perhatian.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogianya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal.
Dia menjelaskan anak merupakan kelompok rentan sehingga harus mendapatkan pelindungan khusus. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kerentanan anak juga terjadi di dunia digital. Ini terlihat dari penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS. Oleh sebab itu, Kemenham mendorong ditegakkanya ketentuan terkait pelindungan anak dalam sistem elektronik.
Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan perlu adanya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan pelindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual, sehingga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak dapat tercipta.
“Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” demikian Munafrizal.
Sebelumnya, Kamis (13/3), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Di samping itu, FWLS didapati positif menggunakan narkoba saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) mengenai kasus dugaan asusila terhadap yang bersangkutan.(red)
Sumber Berita : Antara