Perbuatan Mantan Kapolres Ngada Melecehkan Anak Di Bawah Umur Cederai Rasa Kemanusiaan

Friday, 14 March 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menindak  AKBP Fajar Widyadharma LS terkait kasus narkoba dan asusila.

Polri menindak AKBP Fajar Widyadharma LS terkait kasus narkoba dan asusila.

JAKARTA–Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), merupakan perbuatan yang mencederai rasa kemanusiaan.

Oleh sebab itu, Kemenham menilai, tindakan kriminal semacam itu perlu mendapat hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pelindungan hak-hak anak.

“Kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Kemenham juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar memprioritaskan penangan bagi anak yang menjadi korban. Pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan dalam proses peradilan perlu menjadi perhatian.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogianya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal.

Dia menjelaskan anak merupakan kelompok rentan sehingga harus mendapatkan pelindungan khusus. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kerentanan anak juga terjadi di dunia digital. Ini terlihat dari penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS. Oleh sebab itu, Kemenham mendorong ditegakkanya ketentuan terkait pelindungan anak dalam sistem elektronik.

Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan perlu adanya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan pelindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual, sehingga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak dapat tercipta.

“Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” demikian Munafrizal.

Sebelumnya, Kamis (13/3), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Di samping itu, FWLS didapati positif menggunakan narkoba saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) mengenai kasus dugaan asusila terhadap yang bersangkutan.(red)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai
Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik
Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Monday, 29 September 2025 - 20:25 WIB

Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru