JAKARTA–Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah mengirimkan surat pengunduran darinya sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun surat yang dikirim Firli Bahuri dari KPK belum diproses Presiden Jokowi.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai belum diprosesnya surat pengunduran Ketua KPK nonaktif Firli oleh presiden merupakan langkah yang sangat tepat. “Apa yang dilakukan Firli tindakan setengah hati untuk mundur. Bahkan bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dikirimkan Firli Bahuri pada Senin (18/12/2023) hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.
Menurut Yudi, Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat sudah tepat. Alasannya pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu.
Belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana lanjut Yudi membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Yudi meminta Firli tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pekan depan.
Ditegaskan Yudi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Firli harus koperatif, tidak mangkir lagi karena penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Keputusan Setneg belum memproses surat pengunduran diri itu diharapkan Yudi bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, masyarakat kini menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik terhadap mantan orang nomor satu di KPK itu.
Sekarang lanjut Yudi Purnomo, masyarakat tengah menanti hukuman etik terhadap Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan untuk menjaga marwah KPK ke depan.
Sebelumnya pihak Istana menyatakan, pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan.
Dijelaskan Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK. “Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan Etik Dewas KPK sudah diketuk, namun baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Saat putusan itu diputuskan, Firli tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Pada Rabu (27/12/2023), bersamaan pembacaan putusan sidang etik Dewas KPK, penyidik Polda Metro Jaya juga merencananya pemeriksaan terhadap tersangka Firli. Sebab, pada panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) Firli mangkir dari panggilan penyidik.(Tom/Tra)