Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Polisi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika. Kali ini yang ditangkap seorang pria berinisial A, yang menjual obat ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, ​701 butir Tramadol, ​432 butir Hexymer, berbagai psikotropika (Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rachmad.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap itu.

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jajaran Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, serta meminta warga sisihkan waktu untuk melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.(jp)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya
Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 19:14 WIB

Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Monday, 25 May 2026 - 14:55 WIB

BGN Sebut Penipuan Jual Beli SPPG Marak, Korban Diiming-imingi Untung Berlipat

Monday, 25 May 2026 - 14:34 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase

Friday, 22 May 2026 - 22:59 WIB

Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, Begini Respons GRIB Jaya

Friday, 22 May 2026 - 22:36 WIB

Tak Sampai Sebulan, Polisi Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Pelaku Ditangkap

Friday, 22 May 2026 - 10:51 WIB

Ada Tindakan Tegas Terukur, Tim Pemburu Begal Polda Metro Kembali Bekuk 4 Pelaku Curas Bersenpi

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB