JAKARTA–Polri telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada kejaksaan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai ada beberapa faktor yang melatarbelakangi proses pelimpahan perkara itu.
“Secara prinsip, pelimpahan dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah apabila didasarkan pada ketentuan kewenangan, alat bukti, dan pertimbangan prosedural yang transparan,” kata Bambang, seperti dilansir Tribun, Senin (13/7/2026).
Faktor pertama akan muncul persepsi adanya lobi-lobi untuk menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara itu dengan syarat kelanjutan kasusnya ditangan kejaksaan.
“Menyimpulkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil “lobi-lobi” untuk menjerat seseorang menjadi tersangka memerlukan bukti konkret mengenai adanya intervensi atau penyalahgunaan proses,” ucapnya.
Untuk itu, ia menyebut hal yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berlangsung terbuka, dapat diawasi, dan setiap keputusan penetapan tersangka nantinya didasarkan semata-mata pada kecukupan alat bukti serta due process of law.
Di sisi lain, faktor yang melatarbelakangi pelimpahan perkaran itu yakni sebagai bentuk strategi Polri.
“Selain itu bisa juga bisa dilihat sebagai bentuk strategi Polri, melimpahkan “bola panas” kepada Kejaksaan. Bagi Kejaksaan ini tidak bisa dilihat main-main karena bila tidak tepat sesuai ekspektasi publik akibat minimnya transparansi atau rendahnya tuntutan justru mengkonfirmasi asumsi selama ini “impunitas” bagi personel APH itu benar adanya,” tuturnya.
Namun sebaliknya, Bambang menilai proses yang terbuka, profesional, dan konsisten dengan hukum akan menjadi kesempatan penting untuk menegaskan bahwa akuntabilitas berlaku setara bagi setiap orang di hadapan hukum.
Alasan Polri
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Sumber Berita : tribun









