DENPASAR–Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang warga negara Belanda, dengan hukuman sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan tanaman ganja hidroponik.
“Menuntut, supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/5).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpinan Imam Lukmanul Hakim, JPU menilai terdakwa Nirul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU meminta alat bukti berupa pohon ganja dan alat-alat yang terkait dengan penanaman narkotika dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Nirul hanya tertunduk diam di kursi roda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU tersebut sambil mendengarkan penerjemah yang ada di sampingnya.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim memberikan waktu satu minggu terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Made Lovi mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan terdakwa bernama Nirul Rashim Abdoelrazak di sebuah rumah kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Perkara ini bermula ketika terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva menempati rumah lantai dua di kawasan tersebut.
Sejak sekitar Maret 2025, terdakwa mulai menyiapkan tenda hidroponik berwarna hitam yang dirakit oleh rekannya bernama Chester.
Tenda itu kemudian digunakan sebagai tempat budidaya tanaman ganja di dalam rumah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 25 Agustus 2025 terdakwa mulai menanam biji ganja dengan metode hidroponik sederhana. Biji ganja terlebih dahulu diletakkan di atas tisu basah hingga tumbuh akar. Setelah itu bibit dipindahkan ke plastik cup bening dan selanjutnya ke media tanam berbahan serabut kelapa.
Tanaman tersebut dirawat secara rutin melalui penyiraman dan pemupukan hingga tumbuh besar dan menghasilkan daun serta bunga ganja. Daun ganja yang telah dipetik kemudian disimpan di dalam plastik klip, sementara daun yang telah kering disimpan di dalam panci.
JPU Made Lovi juga menjelaskan, saksi Kseniia Varlamuva mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya.
Bahkan saksi sempat memotret bibit tanaman ganja tersebut, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat terdakwa dan istrinya berada di rumah tersebut, petugas dari Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti terkait budidaya narkotika jenis ganja di lokasi kejadian.**
Sumber Berita : Antara









