Polisi Janji Akan Tindak Ormas Yang Minta THR Ala Preman

Saturday, 30 March 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (foto : Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (foto : Ist)

JAKARTA–Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Langkah tegas  ini dilakukan sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024) kepada awak media.

Ade Ary menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman.

Juru bicara Polda Metro Jaya ini  menambahkan, pihaknya akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tega sesuai undang-undang yang berlaku. Karena  hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” terang Kombes Pol Ade Ary.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” katanya (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru